YOGYAKARTA, KabarKampus – Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan sanksi kepada dua dosen UGM yang menjadi saksi ahli terkait polemik penambangan semen di Gunung Kendeng, Rembang. UGM menilai dua dosen yang bernama Dr. Eko Haryono dan Dr. Heru Hendrayana memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan asas kepatutan saksi ahli.
Menurut Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, dari sisi keahlian, keduanya adalah aksi ahli yang sah dan telah memberikan paparan tentang bidang keahliannya secara profesional. Namun, dalam komunikasi selanjutnya, muncul kesaksian yang tidak sesuai dengan asas kepatutan saksi ahli. Ketidaksesuaian itu antara lain memberikan kesaksian yang dapat mengarahkan pada satu kesimpulan tertentu, padahal keduanya tidak melakukan penelitian langsung di Rembang.
“UGM akan memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” kata Paripurna seperti yang dilansir dari humas UGM, Rabu kemarin, (15/04/2015).
Paripurna menuturkan, pemberian sanksi ini berdasarkan kajian tim independen yang telah dibentuk UGM menanggapi aduan masyarakat tersebut. Tim ini terdiri dari pakar dan mahasiswa dari berbagai bidang ilmu yang diketuai Dr Pujo Semedi ini, selain mengkaji mengenai kesaksian dua dosen tersebut, mereka juga mengkaji tentang pengalihan fungsi sumber daya publik untuk kepentingan industri.
Ia menjelaskan, mengenai alih fungsi sumber daya publik untuk kepentingan industri tersebut, dari sisi ekonomi pada saat ini tidak mendesak bagi industri semen di Indonesia untuk meningkatkan produksi. Namun, jika di kemudian hari produksi semen memang perlu ditingkatkan maka harus dilakukan dengan mengikuti berbagai pertimbangan, seperti kerusakan lingkungan akibat pertambangan karst pasti terjadi dengan konsekuensi hidrologis, flora, fauna dan sosial.
“Konsekuensi di atas secara akademik belum dapat diidentifikasi dengan tuntas,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Paripurna, pengubahan lingkungan karst harus dilakukan secara konservatif dan hati-hati dengan mempertimbangkan; pertambangan dilakukan secara terlokalisir di wilayah yang kosong penduduk atau tidak padat penduduk guna meminimalkan akibat negatif; di wilayah yang dihuni oleh warga pengalihan lahan ke perusahaan dan pengubahan penggunaan lahan harus dengan rela dan tanpa tekanan.[]
[…] Kabar Kampus. “UGM Beri Sanksi Dua Dosen Saksi Ahli Semen Rembang”, Diakses dari http://kabarkampus.com/2015/04/ugm-beri-sanksi-dua-dosen-saksi-ahli-semen-rembang/. […]