Asep Saefullah
JAKARTA, KabarKampus– Dalam Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang tengah dibahs di DPR, memungkinkan perguruan tinggi asing beroperasi di Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pasal 90 RUU PT. Syaratnya, perguruan tinggi asing yang beroperasi di Indonesia harus terakreditasi di negaranya.
Meski pemerintah menetapkan persyaratan yang ketat, anggota Komisi X DPR RI, Dedi Gumilar, tidak yakin itu akan bisa membentengi kampus dalam negeri dari pengaruh kampus asing yang masuk Indonesia.
“Pendidikan seharusnya menjadi pertahanan kebudayaan bangsa. Perguruan tinggi harus mempertimbangkan ideologi dan nilai ke-Indonesia-an,” kata Dedi.
Lagipula, menurut Dedi, PT asing tidak perlu masuk ke Indonesia, mengingat kualitas kurikulum pendidikan tinggi di Indonesia pun hampir sama dengan kualitas PT lain di dunia. Tanpa masuk ke Indonesia pun sebenarnya komunitas pendidikan tinggi telah “dikuasai” asing, melalui literatur atau referensi buku-buku impor berbahasa asing.
Hal senada disampaikan kata Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmaloka. Menurutnya, mengizinkan perguruan tinggi asing berdiri di Indonesia harus hati-hati.
“Mesti mempertimbangkan betul bagaimana kondisi di Indonesia. PTN pun tidak semua bagus dan siap bersaing dengan kehadiran perguruan tinggi asing nantinya,” kata Akhmaloka seperti dilansir di kompas.com.
Dalam pandangan Akhmaloka, memang kehadiran perguruan tinggi asing bisa memotivasi kampus di dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas dan kualitasnya. Namun, perlu dipertimbangkan betul, apakah waktunya sudah tepat.
Sementara itu, Majelis Wali Amanah (MWA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Didik J Rachbini, mengemukakan pula bahwa pendidikan itu bukan barang dan jasa. Sebab di dalamnya ada sejarah, norma, adat budaya, dan ideologi.
”Mestinya tidak menjadi obyek liberalisasi. Internasionalisasi tidak berarti boleh buka seluas-luasnya akses dan investasi perguruan tinggi negara lain dan beroperasi Indonesia,” kata Didik. Menurut kamu bagaimana? []