Asep Saefullah
JAKARTA, KabarKampus- Dengan membawahi bidang kebudayaan, kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengawasi peredaran film. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti mengatakan, berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, kementerian yang mengurusi tentang film adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Mulai tahun 2012 mendatang, Kemendikbud akan ikut mengevaluasi peredaran film,” kata Wiendu.
Peredaran film saat ini, lanjut Wiendu, sangat mendesak untuk ditata ulang. Institusi yang paling menentukan terhadap peredaran film yang bermutu adalah lembaga sensor film.
“Supaya mereka itu bisa dipertanggungjawabkan kualitas kemampuannya. Tidak hanya asal motong,” imbuhnya.
Usai melakukan pemetaan, pada tahun 2012 mendatang, seluruh tenaga sensor akan menjalani sertifikasi. Selain itu, sebagai langkah awal mengevaluasi peredaran film, Kemdikbud akan mempertemukan sineas film bersama pemerintah melalui media diskusi dan akan memperbanyak film-film pendidikan.
“Misalnya, film-film dokumenter tentang kehidupan anak atau guru yang bekerja di daerah pedalaman.Termasuk juga film tentang kepahlawanan dan film yang bertemakan pembangunan karakter,” katanya.[]