More

    Malam Refleksi Kebebasan Pers Kota Padang

    Arjuna Nusantara – SuaraKampus IAIN Imam Bonjol

    Malam Repleksi Kebebasan Pers Kota Padang. FOTO : Arjuna Nusantara

     PADANG, KabarKampus – Suara Kampus dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang menggelar malam refleksi kebebasan pers 2011 di Laga-laga Taman Budaya Sumatera Barat, Jumat (30/12). Acara ini bertemakan Mendorong Profesionalisme, Melawan Ancaman Kekerasan dan Jerat Hukum.

    Selama 2011, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat terjadi 49 kasus kekerasan fisik dan non fisik terhadap jurnalis di seluruh Indonesia. Bila dibandingkan dengan setahun sebelumnya, angka ini sedikit menurun dari angka 51 kasus pada 2010.

    - Advertisement -

    “Walau secara keseluruhan menurun, namun angka kekerasan fisik pada 2011 meningkat dari 16 menjadi 19 kasus. Pelaku kekerasan selama 2010 didominasi oleh aparat pemerintah dan kelompok massa. Kekerasan fisik itu, meliputi intimidasi, teror, pemukulan, penyerangan, pengeroyokan dan pembakaran,” ucap Hendra Makmur dalam sambutannya.

    Satu dari kasus tersebut, terjadi di Sumatra Barat. Pada Kamis 23 Juni 2011, sejumlah jurnalis dihalang-halangi, diusir dan diintimidasi oleh beberapa oknum prajurit TNI Angkatan Udara ketika meliput pesawat aero modelling yang jatuh di Kawasan Tunggul Hitam, Padang, dan saat meliput korban yang dilarikan di Rumah Sakit Dr. M. Djamil, Padang.

    Sejak 1996 hingga 2010, AJI (dalam Laporan Tahunan AJI Indonesia 2011) mencatat, 11 jurnalis terbunuh ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Mereka adalah, Fuad M. Syafruddin alias Udin, wartawan Harian Bernas, Yogyakarta (1996), Sayuti Bochari, wartawan mingguan Pos Makasar dan Naimullah, wartawan Sinar Pagi, Pontianak (1997).

    Menanggapi kasus di atas, Roni dari LBH Pers  Padang siap mendampingi dan membantu wartawan dalam menyelsaikan kasus-kasus yang terjadi. Dan Roni menegaskan, LBH Pers Padang tidak hanya untuk anggota AJI saja, tapi untuk seluruh wartawan bahkan Pers mahasiswa.

    “Sekarang yang perlu kita perjuangkan adalah, bagaiman wartawan bisa sejahtera. Jika wartawan sudah tidak lagi memikirkan upah, maka wartawan akan bisa lebih profesional,” tambahnya.

    Disamping itu, Roni juga menyinggung kekerasan yang melanda pers mahasiswa. Menurut Roni, pers mahasiswa perlu dilindungi. Karena dalam UU pers, tidak termasuk pers mahasiswa. “Mereka merupakan kader atau generasi jurnalis,” tegasnya.

    Persoalan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik Dewan Pers mencatat data pengaduan masyarakat terkait pelanggaran etika pemberitaan pers sebanyak 470 kasus hingga Oktober 2011 (Dewan Pers, 2011). Ini juga menurun bila dibanding 2010 yang tercatat sampai 514 kasus pelanggaran etika pemberitaan pers.

    Dari berbagai masalah, Divisi Etik Profesi AJI Indonesia menyatakan, ada tiga problem mendasar pemberitaan pers meliputi : data tidak berimbang (22 kasus), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi (10 kasus), dan pemberitaan tidak akurat (8 kasus).

    “AJI juga mencatat banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan media terkait kasus kejahatan seksual terhadap perempuan  dan anak-anak. Persoalan tersebut belum termasuk, masalah seputar kesejahteraan jurnalis yang masih memprihatinkan,” tambah Ketua AJI Padang periode 2011-2014 yang belum dilantik ini.

    Atas berbagai masalah tersebut, AJI Padang menyatakan sebagai berikut; 1, AJI Padang mengimbau kalangan jurnalis untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap potensi kekerasan yang mengancam, memahami hukum yang terkait dengan tugas-tugas sebagai jurnalis serta menjaga solidaritas guna menghindari jerat hukum, kekerasan bahkan pembunuhan yang sering terjadi selama ini, 2, AJI Padang mengimbau para jurnalis untuk senantiasa meningkatkan kapasitas dan kompetensi jurnalistik, meningkatkan kepatuhan kepada etik serta menghindari pemberitaan yang tidak akurat untuk perbaikan profesionalisme jurnalis sekaligus menghindari resiko jerat hukum dan kekerasan, 3, AJI Padang meminta perusahaan pers untuk aktif memberikan perlindungan profesi dan standar keselamatan kerja jurnalis dan karyawannya, meningkatkan kesejahteraan jurnalis baik yang berstatus karyawan tetap, koresponden, kontributor, stringer, maupun freelancer, 4, AJI Padang meminta penyelenggara negara, penegak hukum dan masyarakat untuk ikut serta menjaga kebebasan pers seperti diamanatkan UU No 40 tahun 1999 sekaligus menghindari kekerasan fisik dan non fisik terhadap jurnalis, 5, AJI Padang berpendapat perlunya kalangan pers mendorong ditegaskannya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di dalam Perubahan UUD 1945. Politik hukum penguasa negara yang masih sering mengancam kemerdekaan pers selama ini, diyakini karena belum tegasnya perlindungan kemerdekaan pers termuat dalam konstitusi.

    Acara ini tidak hanya dihadiri oleh anggota AJI saja, tapi juga hadir akademisi seperti dosen Jurnalistik IAIN Imam Bonjol Abdullah khusairi, staf pengajar Unand Israr Iskandar yang juga mantan wartawan serta budayawan Ibrahim Ilyas. Tidak ketinggalan wartawan senior Papa Rusli.

    Di samping itu, Asosiasi Pers Mahasiswa (Aspem) Sumbar dan anggota ikut dalam memeriahkan malam refleksi ini. Seperti LPM Suara Kampus dari IAIN Imam Bonjol, LPM Wawasan Proklamator dari UBH, LPM Ganto dari UNP dan LPM Gema Justicia dari Fakultas Hukum Unand.

    Melihat kegelisahan para jurnalis itu, tukang Rabab pun yang diundang dalam acara ini ikut prihatin. Dalam dendangnya, Marlan (tukang Rabab) ikut menyuarakan agar jurnalis tidak perlu takut dengan ancaman, karena para wartawan dilindungi Undang-undang.

    Dengan kehadiran dendang rabab tentang orasi kebebasan pers, acara semakin meriah. Buktinya, undangan betah dan bertepuk tangan beberapa kali. Acara seperti ini pertamakali di Padang dan itu dilakukan oleh AJI Kota Padang.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here