Ahmad Fauzan

JAKARTA,KabarKampus—Orangutan, hudoq, dan pemuda Dayak dari Center for Orangutan Protection (COP) menggelar aksi protes di bundaran HI, Jakarta, (7/1). Mereka menuntut penegakan hukum atas kasus pembantaian orangutan di Kalimantan Tengah.
COP telah melaporkan penemuan 4 kerangka orangutan di kawasan konsensi PT. Sarana Titian Permata 2, anak perusahaan Wilmar International di Kalimantan Tengah kepada Kementerian Kehutanan. Namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah Indonesia.
Menurut Hardi Baktiantoro, campaigner COP, pembantaian orangutan yang terus menerus terjadi tanpa adanya penegakan hukum merupakan kejahatan teroganisir yang melibatkan perusahaan dan pegawai pemerintah yang seharusnya melindungi habitat mereka.
Sejalan dengan itu, Daniek Hendarto, Orangutan Campaigner mengatakan, Kementerian Kehutanan hendaknya bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti setiap kali menerima laporan mengenai tindak kejahatan dan kekejaman terhadap orangutan. Hal ini penting untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Menurut Daniek, belajar dari pengalaman Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur, dari 2 kasus yang ditangani, setidaknya 6 orang dari 2 perusahaan berbeda telah ditangkap dan kasusnya di limpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan data COP tahun 2006 ada 900 orangutan telah menjadi korban pembabatan hutan. Sebagian besar diselamatkan dari perkebunan kelapa sawit. Data inis mewakili sekitar 1800 hingga 9000 orangutan lainnya yang telah terbunuh.
Aksi yang digelar 9 aktivis COP ini berlangsung selama 1 Jam. Â Tarian orangutan, hudoq, dan pemuda Dayak merupakan representasi korban yang hidup di Kalimantan akibat penggundulan hutan dan penanaman kelapa Sawit di Kalimantan. []






