Ababil Gufron – SUARA KAMPUS IAIN Imam Bonjol

PADANG,KabarKampus – Sekretaris Jurusan Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah IAIN IB Padang, Ridha Mulyani mengeluh saat menyampaikan mata kuliah hukum agraria. “Padahal undang-undang mengenai landreform ini sudah ada, tapi belum ada aksi dari pemerintah,” ujarnya.
Ridha mengatakan, landreform bukan hal yang ketinggalan zaman. Karena ini mengatur tentang kepemilikan tanah.
“Landreform dalam arti sempit yaitu perombakan hak milik (kepemilikan) atas tanah,” ujar Ridha saat mengajar mahasiswa Akhwal As-Syakhsiyah, di gedung empat lantai dua Fak Syari’ah, Senin (06/12).
Kata Ridha, ada lima tujuan pokok mengenai landreform ini. Pertama, untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil, dengan merombak struktur pertanahan secara revolusioner, guna merealisasi keadilan sosial.
Kedua, untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai objek spekulasi dan objek pemerasan.
Ketiga, untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan yang berfungsi sosial.
Keempat, untuk mengakhiri sistem tuan-tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk setiap keluarga.
Kelima, mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong-royong, dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan adil, dibarengi dengan sistem perkreditan yang khusus ditujukan kepada golongan tani.
“Landreform diatur dalam UU No.56 Prp tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian. Tentang kepemilikan tanah ini ada dalam pasal 7, 10, dan 17,” tuturnya.
Ridha menyampaikan, dalam UU ini mengatur kepemilikan tanah kering dan basah. “Untuk tanah kering biasanya digunakan untuk perkebunan dan tanah basah digunakan untuk persawahan,” ujarnya.
Dalam landreform dibatasi luas tanah yang dimiliki, minimal 2 Ha dan paling luasnya 20 Ha. “Jika ada yang memiliki tanah melebihi ketentuan atau memiliki tanah, di luar kecamatan tempat tinggalnya, maka pemerintah akan mengambil tanah tersebut. Dan akan didistribusikan kepada masyarakat, terutama pada buruh tani,” tutur Dosen Fakultas Syariah ini. []






