More

    Pengacara Konami Desak Polri Bebaskan Mahasiswa

    Ahmad Fauzan Sazli

    Mobil RESMOB yang dibakar massa saat melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan BBM di Jl. Diponegoro depan Kantor YLBHI Jakarta pada Kamis (29/03). Buntut dari peristiwa ini pihak kepolisian menahan 49 mahasiswa Konami. FOTO : FRINO BARIARCIANUR

    JAKARTA, KabarKampus – Tim advokasi mahasiswa dan rakyat yang menjadi pengacara mahasiswa Konami mendesak kepolisian untuk segera membebaskan 49 mahasiswa yang ditangkap di Kantor YLBHI Jakarta, Minggu,(31/03). Tim pengacara menganggap mahasiswa yang ditangkap aparat tersebut tidak terlibat dalam peristiwa pengrusakan mobil di Jalan Diponegoro depan Kantor YLBHI pada Kamis lalu (29/03).

    Pernyataan ini disampaikan oleh koordinator tim advokasi pengacara dan rakyat, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti,SH,MH. Ia mengatakan bahwa mahasiswa Konami yang berada di dalam gedung YLBHI tidak sedang melakukan aksi unjuk rasa. Gedung YLBHI pun dikunci dari dalam agar tidak tersusupi provokator. Selain itu mahasiswa Konami yg berada di dalam gedung YLBHI sedang istirahat karena dalam keadaan sakit, setelah perjalanan jauh dari luar jakarta.

    - Advertisement -

    “Bahwa yang melakukan Pembakaran terhadap mobil RESMOB adalah Massa yang berada di luar kantor YLBHI bukan Mahasiswa yang berada di dalam GEDUNG YLBHI.” Kata Bambang.

    Menurut Bambang, apa yang dilakukan oleh Polri  telah bertentangan dengan Bab IV KUHAP tentang penyidik dan pembantu umum, bagian 1 dan 2 Bab V KUHAP tentang penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan, dan pemeriksaan surat mahasiswa yang ditangkap tersebut.

    Sedangkan  kayu, kain, dan sebagainya yang digunakan pihak kepolisian sebagai barang bukti berasal dari luar gedung YLBHI.

    Pihak pengacara juga menganggap aparat kepolisian telah  mengambil barang-barang berupa laptop dan handphone mahasiswa yang sedang sakit secara paksa tanpa ada surat sita dari Polri. Selain itu aparat kepolisian telah semena-mena masuk tanpa izin kedalam gedung YLBHI, dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap mahasiswa yang sedang sakit dan istirahat

    Saat ini ke 48 mahasiswa tersebut ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka diancam pasal 187, tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum/ membakar peledakan dengan ancaman 20 tahun penjara.

    Berdasarkan hal tersebut pengacara mahasiswa Konami menuntut para mahasiswa yang ditangkap untuk dibebaskan tanpa syarat dalam tempo sesingkat-singkatnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here