Ahmad Fauzan Sazli

JAKARTA, KabarKampus- Polda Metro Jaya Jakarta masih menahan 2 mahasiswa yang diduga melakukan pembakaran mobil milik kepolisian. Mahasiswa itu adalah Ahmad Suryana dari Universitas Satya Negara Indonesia dan Syahril dari Universitas Tadulako, Palu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Rukwanto, kedua mahasiswa diduga terlibat dalam penggulingan mobil dan pelemparan mobil. Bukti itu didapatkan pihak kepolisian melalui rekaman Video. Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua mahasiswa tersebut.
Sementara pengacara mahasiswa Konami, Bambang Sri Pujo mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengecek kembali rekaman video yang menjadi barang bukti pihak kepolisian. Apakah benar kedua mahasiswa itu ada di dalam rekaman video.
“Hari ini akan ke Kapolda, kalau tidak bersalah meminta Kapolda untuk membebaskan mahasiswa. Kalau iya minta kebijaksanaan Kapolda,” Kata Bambang.
Menurut Bambang bila kedua mahasiswa itu dianggap melakukan tindak pidana, kami akan melakukan pembelaan.
“Kenapa mahasiswa bisa melakukan itu, apa pemicunya. Bila pemicunya pemerintah ingin menaikkan BBM artinya pemerintah tidak mendengarkan suara mahasiswa,” Kata Bambang.
Kedua mahasiswa diancam pasal 187 tentang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum melakukan pembakaran dan peledakan.
Apresiasi Kepada Polda Metro Jaya
Tim advokasi juga menyampaikan terimakasih mereka kepada Kapolda Metro Jaya yang telah memberikan kebijakan sangat pro kepada mahasiswa karena membebaskan 50 orang yang ditahan. Memang 50 mahasiswa itu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran tindak pidana.
Bambang mengaku pihaknya akan mendampingi dan memulangkan semua mahasiswa ke daerahnya masing masing. Sejumlah mahasiswa itu berasal dari Jambi, Madura, Kendari, Samarinda, dan sebagainya.[]






