More

    KPK Gandeng Akademisi Bahas Biaya Sosial Korupsi

    Ahmad Fauzan Sazli

    Miranda S Gultom diperikasa KPK dalam kasus suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Senior Bank Indonesia (BI) di Gedung KPK,Jakarta, (20/06). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    JAKARTA, KabarKampus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah akademisi mengadakan focus group discussion (FGD) mengenai Biaya Sosial Korupsi : Telaah Konsep, Penghitungan, dan Penerapannya di Indonesia di gedung KPK, Jakarta, (26/07). Mereka menyusun formula yang akan menjadi standar auditor dalam menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi.

    Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) karena menimbulkan kerusakan (damage)  yang sangat besar bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurutnya, korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat.

    - Advertisement -

    “Karenanya pengenaan hukuman atau sanksi terhadap koruptor juga harusnya mempertimbangkan biaya implisit (opportunity cost), yaitu kerusakan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang diakibatkan dari perbuatan korupsi,” Kata Bambang.

    Bambang mengukapkan bahwa, hukuman finansial berupa denda, uang pengganti, dan ongkos perkara yang dibebankan kepada koruptor belum dapat memulihkan kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang terjadi. Sementara itu, dalam konteks penanganan sebuah tindak pidana korupsi, negara dibebankan biaya eksplisit untuk mencegah dan menangani tindak pidana korupsi yang terjadi, seperti biaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, hingga pemasyarakatan.

    “Artinya, biaya eksplisit korupsi yang tidak dibebankan kepada pelaku tindak pidana korupsi pada akhirnya ditanggung negara dalam bentuk pajak. Sama artinya masyarakatlah yang menanggung beban sosial-ekonomi korupsi,” jelas Bambang.

    Pada diskusi yang diadakan selama dua hari dari tanggal 25-26 Juli 2012 itu dihadiri sejumlah akademisi yaitu, Rimawan Pradiptyo, PhD (pakar Crime Economics, dosen UGM); Arief Anshory Yusuf, PhD (pakar Pemodelan CGE, dosen Fakultas Ekonomi Unpad); Lukman Hakim, AK., CFE (auditor BPK RI); Didi Achjari, PhD (akuntan/auditor, dosen UGM, Wakil Rektor UGM); DR. Dian Puji N. Simatupang (ahli hukum kerugian keuangan negara, dosen UI); Prof. DR. Eddy O.S Hiarrej (ahli hukum pidana,  dosen UGM); Gandjar Laksmana Bonaparta, SH, MH (ahli hukum pidana, dosen UI); DR. Aris Arif Mundayat (antropolog, dosen UGM); DR. Iwan Gardono Sudjatmiko  (sosiolog, dosen UI).[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here