Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dua aktivis mahasiswa Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) Ahmad Suryana dan Sahril enam bulan penjara. Mereka didakwa dengan pasal170 KUHP karena terbukti melakukan tindak pidana merusak satu unit mobil Resmob Polda Metro Jaya di jalan Diponegoro, Salemba, Jakarta.
“Berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pengerusakan terhadap barang sebagaimana pasal 170 KUHP dan dipidana penjara selama enam bulan penjara dipotong masa tahanan,” kata Sujatmiko SH MH, ketua Majelis Hakim membacakan Vonis di PN Jakarta, Selasa, (28/08).
Menurut Sujatmiko, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yaitu merusak satu unit mobil Resmob Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan memenuhi unsur pidana pasal 170 KUHP.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Surmanto Tambunan SH, pengacara mahasiswa dari Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah mereka akan banding atau tidak.
“Kami akan mempelajari dulu pertimbangan putusan hakim dengan fakta-fakta persidangan sambil menunggu putusan diterima,” kata Manto.
Sementara itu yang meringankan terdakwa adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijerat hukum dan masih menjalani aktivitas pendidikan di perguruan tinggi.
Ahmad Suryana dan Syahril ditangkap 29 Maret lalu bersama dengan 50 aktivis mahasiswa Konami lainnya dalam demo menolak kenaikan BBM 29 Maret 2012. Saat ini Suryana dan Sahril mendekam di Penjara Salemba Jakarta Pusat.[]