More

    Pecahkan Kaca, Mahasiswa YAI Dipenjara

    Ahmad Fauzan Sazli

     

    Mahasiswa YAI memasang baliho di pagar kampus YAI, Diponegoro, Jakarta, Jumat, (31/08). Pemasangan baliho ini adalah bentuk protes dan solidaritas terhadap dua mahasiswa YAI yang dipenjarakan pihak kampus. FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    JAKARTA, KabarKampus – Beta Alex Shander dan Chandra Prasetyo mahasiswa tingkat akhir Jurusan Psikologi Universitas Persada Indonesia YAI harus mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat. Mereka ditangkap polisi setelah dilaporkan pihak otoritas kampus YAI karena melakukan tindak pidana  pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan, yaitu memecahkan kaca pos security kampus YAI di jalan Diponegoro, Jakarta.

    - Advertisement -

    Peristiwa itu dipicu oleh kericuhan yang terjadi di kampus YAI sebelumnya, (17/07). Saat sejumlah mahasiswa yang sedang merayakan kelulusan di dalam kampus dipaksa keluar oleh otoritas kampus karena melanggar tata tertip. Dalam tata tertip itu kampus YAI tidak membolehkan mahasiswanya berada di kampus  hingga pukul 23.00.

    “Pihak otoritas kampus beserta tiga orang pihak luar dengan pakaian bebas, dan beberapa security  menyerang kami. Kami ditendang dan diseret,” kata Reni, mahasiswa psikologi yang saat itu berada di lokasi kejadian.

    Reni mengungkapkan, keberadaan mereka hingga tengah malam tersebut telah diberi izin oleh pihak otoritas kampus hingga pukul 01.00 WIB. Namun belum sampai pada waktu yang disepakati, pihak kampus mengusir mereka. “Saya sendiri dicekek sampai kaca mata saya pecah,” ungkap Reni di depan kampus YAI, Jumat, (31/08).

    Peristiwa malam itu justru membuat sejumlah mahasiswa yang terlibat diskorsing pihak kampus. Termasuk Chandra dan Alex. Merasa ada yang salah dengan pemberian skorsing tersebut, pada tanggal 26  Agustus 2012, Chandra dan Alex mengklarifikasinya kepada keamanan kampus.  Saat mengklarifikasi mereka menemukan ada rekayasa dalam laporan peristiwa itu.  Mahasiswa yang tidak terlibat dalam peritiwa itu ditulis namanya dalam berita acara. Alex dan Chandra emosi dan memecahkan kaca pos security kampus.

    Pada tanggal 02 Agustus 2012, kedua mahasiswa tersebut ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dituntut dengan pasal 335 (I) KUHP dan atau pasal 406 (KUHP) mengenai pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

    Maringan Silaban, pengacara Chandara dan Alex mengungkapkan, bahwa penahanan mahasiswa tersebut tidak manusiawi.  Apa yang dilakukan Chandra dan Alex adalah tindak pidana yang ringan. “Artinya perbuatan tidak menyenangkan itu bukan sesuatu yang harus dihukum. Ini sesuai dengan apa yang dikatakan Kapolri untuk  tindak pidana seperti itu bisa didamaikan saja,” jelas Maringan

    Menurut Maringan, penahanan tersebut tidak pantas. Kampus sebagai lembaga tempat mencetak kader bangsa seharusnya lebih mengedapankan etik, bukan hukum.

    Sementara itu, kedua orang tua mahasiswa telah menghubungi pihak kampus untuk berdamai dan mengganti rugi kerusakaan yang telah dibuat anaknya. Namun upaya damai ini belum mendapat respon dari kampus.

    “Kami sudah menunjukan itikad baik akan  ganti rugi kerusakan, namun mereka bilang nggak usah. Saya menyadari anak saya salah, cuma jangan dikriminalisasi seperti penjahat, kata Jimi orang tua Alex.

    Menurut Jimi pendidikan itu tugasnya mendidik, anaknya kuliah di YAI bukan untuk jadi tahanan Polres tapi untuk dididik. “Saya rasa militer  saja tidak seperti ini,” terang Jimi.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here