Frino Bariarcianur
YOGYAKARTA, KabarKampus-Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang jaminan kesehatan tidak melibatkan difabel. Hasilnya malah mendeskriminasikan difabel.
Pernyataan ini disampaikan oleh Program Manager Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel Yogyakarta, Soeharto saat Audiensi Komunitas Difabel (penyandang cacat) dengan wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Ali Ghufron Mukti di Fakultas Kedokteran (FK) UGM, Senin lalu(31/12/2012)
Menurut Soeharto hanya sedikit pasal dalam rancangan perpres yang mengatur jaminan kesehatan difabel. Dalam rancangan tersebut hanya penyandang cacat tetap total yang berhak mendapatkan iuran kesehatan.
Penyusunan itu sendiri menurut Soeharto tidak melibatkan difabel.
“Aturan dalam rancangan perpres kurang sensitif terhadap difabel. Kedepan dalam perpres diharapkan memasukan disabilitas sebagai unsur mendapatkan bantuan iuran. Jadi selain miskin, disabilitas tanpa harus dibatasi cacat tetap total juga mendapat bantuan iuran kesehatan,” ujar Soeharto seperti dilansir Humas UGM, Kamis (03/01/2013).
Untuk itu sebelum disahkan, menurut Soeharto, perlu segera melakukan revisi rancangan perpres yang akan diterapkan pada tahun 2014.
Lebih lanjut Seoharto menjelaskan rancangan perpres jaminan kesehatan, diharapkan memuat mengenai deteksi dini kesehatan dan alat bantu bantu kesehatan, alat bantu mobilitas, dan alat bantu kemandirian untuk difabel.
“Kita juga butuh lembaga independen untuk monitoring agar diatur dalam rancangan perpres,” ungkap Soeharto.
Sementara Wamen Kesehatan mengakui saat ini memang hanya penerima jaminan kesehatan nasional (jamkesnas) dilihat berdasarkan ekonomi. Penerima bantuan iuran (PBI) baru miskin dan tidak miskin, difabel belum masuk.
“Jadi kalau ada difabel dan miskin ya dapat PBI. Kedepan disabilitas akan diperjuangkan dalam kriteria penerima bantuan iuran kesehatan,” ujar Ali Ghufron.
Audiens yang diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK) FK UGM ini berharap para difabel tidak lagi mengalami diskriminasi. []