Frino Bariarcianur
PADANG, KabarKampus-Kasus kekerasan yang dilakukan aparat negara terhadap mahasiswa Padang, Shaka Musti Diguna dan Agung Tirtayasa bukanlah yang pertama kali di tahun 2013. Dalam bulan Januari 2013, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah mencatat 4 kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan, dan ini sudah berulang kali terjadi,” ungkap Era Purnama Sari, Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Pengadilan LBH Padang kepada KabarKampus via telepon, Sabtu malam (26/01/2013).
LBH Padang mencatat 4 kasus kekerasan aparat negara yang terjadi di Sumatera Barat, tiga diantaranya diduga dilakukan oknum Polisi dan 1 kasus dilakukan oleh oknum TNI.Ditemukannya kasus penyiksaan terhadap mahasiswa yang bermula dari razia di depan Polsekta Padang Timur, menambah catatan hitam aparat keamanan di Sumatera Barat.
Tindakan aparat keamanan tersebut menurut Era mencerminkan bobroknya perilaku aparat, dimana yang seharusnya mengayomi masyarakat namun malah melakukan kekerasan terhadap masyarakat.
“Praktik-praktik penyiksaan dan kekerasan jelas merupakan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28i UUD 1945, Pasal 7 Konvensi Hak Sipol dan Politik, Pasal 33 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta konvensi anti penyiksaan,” kata Era.
Mencermati kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil ini, LBH Padang meminta kepada Penegak Hukum terutama Kepolisian khususnya di wilayah Sumatera Barat sebagai garda terdepan sistem peradilan pidana supaya memproses kasus-kasus penyiksaan tidak hanya secara kode etik tetap juga memproses penegakan hukum pidana.
“Kami berharap kepolisian tidak hanya menunggu adanya pengaduan akan tetapi harus secara aktif menjemput kasus-kasus kekerasan aparat,” kata Era.[]