Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Wildan Yani S. Hari, pembobol situs presidensby.info terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Pemuda 22 tahun itu diciduk aparat kepolisian di sebuah warnet tempatnya bekerja di Jember, Jawa Timur pada 25 Januari 2013 lalu.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan Wildan melanggar Undang-undang ITE dan Telekomunikasi.
“Dia tidak akan dilepaskan. Ancamannya lima tahun lebih,” kata Sutarman kepada wartawan, (30/01/2013).
Menurut Sutarman, saat ini Wildan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Sutarman mengungkapkan, setelah aparat kepolisian memeriksa, terdapat lebih dari 5000 website yang dihacker Wildan. “Wildan melakukannya sendiri tanpa bantuan tim,” jelasnya.
Saat ini belum diketahui kondisi Wildan lebih lanjut di Bareskrim Mabes Polri. Saat KabarKampus mencoba menghubungi Bareskrim dan Humas Polri sore dan malam tadi. Pihak Bareskrim dan Humas Polri belum memberikan jawaban.[]