Ahmad Fauzan Sazli
Din Syamsudin (tengah) bersama tokoh masyarakat lainnya dalam konferensi pers menolak RUU Kamnas di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, (28/02/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI
JAKARTA, KabarKampus – Sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) menyatakan menolak Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Pernyatakan itu disampaikan Koalisi Akbardalam konferensi pers di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis, (28/02/2013).
Penolakan RUU Ormas tersebut didukung oleh lebih dari seratus lembaga dan tokoh masyarakat, baik yang ada di Jakarta maupun di luar daerah. Dalam kesempatan itu, di hadapan sejumlah jurnalis, Din Syamsuddin Ketua PP Muhammadiyah mengatakan bahwa, RUU ormas ersebut berdampak pada belenggu Negara bagi kemerdekaan berserikat dan berdemokrasi.
“RUU Ormas tersebut merupakan kemunduran jarum jam demokrasi,” kata Din.
Din menjelaskan, setidaknya ada sebelas pasal RUU Ormas yang membuktikan pemutar-balikkan alasan dan solusi pemerintah dan DPR tersebut. Selain cacat sejarah RUU Ormas mengatur segala jenis organisasi baik berbadan hukum maupun tidak,” jelas Din.
Menurut Din, RUU ini makin berbahaya karena memuat larangan multi tafsir yang rancu yang bisa berdampak pada pembekuan dan pembubaran ormas.
Dalam kesempatan itu Koalisi yang diikuti oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, LSM, dan sebagainya tersebut mendesak pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Nomor 08 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan (UU Ormas). Serta menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU ormas, serta mendorong RUU perkumpulan.[]