Sarah Nurul Khotimah – Menteri Media Informasi BEM Kema Unpad
“… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …”
Berikut penggalan isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang sering digaungkan ketika kegiatan upacara. Pada aplikasinya, masyarakat berharap bahwa penggalan tersebut tidak menjadi kata-kata seremonial semata.
Ada dua pokok yang masih menjadi harapan bangsa Indonesia dari pembukaan UUD 1945, yakni ‘memajukan kesejahteraan umum’ dan ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’.
Data dari dosen pascasarjana UGM, Prof. Dr. Susetiawan, mengatakan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2010, angka kemiskinan hanya turun 3,37%. Hal itu berarti hanya terjadi penurunan angka kemiskinan 0,56% per tahun. Sementara dalam segi pendidikan, ada tiga hal yang menjadi fokus dari hasil Focus Group Discussion (FGD) pada Musyawarah Nasional BEM Seluruh Indonesia. Ketiga hal tersebut adalah UU Perguruan Tinggi, kebijakan Uang Kuliah Tinggi (UKT), dan Kurikulum 2013.
UU PT yang telah disahkan pada tanggal 13 Juli 2012 menjadi isu nasional yang disikapi dengan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sementara Kurikulum 2013 akan disikapi dengan jalan mengawasi pembuatan dan penetapan Kurikulum 2013 tersebut. Lain halnya dengan kebijakan UKT, isu ini harus disikapi secara kedaerahan karena ada universitas yang cocok menerapkan UKT dan adapula yang tidak cocok menggunakan UKT.
Selain itu, UKT ini sedang ‘panas’ karena ada beberapa universitas yang sudah menerapkan UKT, seperti Universitas Jenderal Soedirman dan Universitas Udayana. Sementara di beberapa universitas tengah menunggu keputusan Kemendikbud mengenai besaran biaya yang sudah diajukan masing-masing kampus.
Dalam surat edarannya, Dikti menjelaskan bahwa kebijakan UKT diberlakukan dengan alasan diperlukannya perencanaan biaya untuk mahasiswa baru Tahun Akademik 2013/2014. Perencanaan biaya tersebut diberlakukan dengan menghapuskan uang pangkal, biaya KKN, wisuda, praktikum, dan yang lainnya. Biaya tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam UKT yang dibayar per semester.
Oleh karena itu, surat edaran Dikti tersebut keluar bersamaan dengan keluarnya surat edaran mengenai penghapusan uang pangkal. Selain itu, transisi kebijakan UKT ini dikeluarkan setelah Kemendikbud mengeluarkan kebijakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang nantinya akan dimasukan ke dalam perhitungan biaya UKT.
Seperti yang telah dijelaskan, bahwa tidak semua kampus cocok dengan kebijakan UKT.
Di Universitas Padjadjaran (Unpad), ada dua jenis besaran biaya yang dibayar oleh mahasiswa. Pertama adalah mahasiswa lulus SNMPTN yang kedua adalah mahasiswa yang lulus SMUP, yang sekarang memakai mekanisme SBMPTN. Perbedaan dari dua golongan ini pada tahun 2012 adalah dalam biaya uang pangkal, dimana lulusan SNMPTN hanya membayar uang pangkal sebesar Rp 4.000.000 dan lulusan SMUP membayar sesuai dengan Program Studi (Prodi), sementara untuk biaya per semester semua membayar sebesar Rp 2.000.000,-
Ketika Unpad menerima kebijakan UKT, Rektor Unpad, Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA menjelaskan bahwa perhitungan sederhananya adalah pembagian uang pangkal dibagi 8 semester. Artinya adalah mahasiswa lulusan SNMPTN akan membayar biaya UKT per semester Rp 2.500.000 dan lulusan SBMPTN sesuai dengan uang pangkal masing-masing Prodi dibagi 8 semester. Hal tersebut dijelaskan setelah mahasiswa berhasil memanasi Rektor karena mahasiswa menegaskan jika Rektor tidak bisa menjamin biaya kuliah tidak naik, maka mahasiswa yang akan turun ke jalan.
Secara kasat mata biaya UKT ini tidak memberikan dampak apapun jika perhitungan masa studi mahasiswa 8 semester, meski Rektor mengatakan bahwa kebijakan ini membuat cash flow di Unpad terganggu. Namun Unpad masih harus memberlakukan UKT karena Dirjen Dikti, Djoko Santoso, mengatakan bahwa akan ada sanksi jika UKT tidak ditetapkan, salah satunya adalah universitas tersebut tidak akan mendapatkan dana BOPTN.
Jika pada intinya tidak ada pengaruh bagi mahasiswa dalam transisi menuju kebijakan UKT ini dan Unpad memang wajib memberlakukan UKT, ada satu hal yang harus dikondisikan oleh pemegang kebijakan, yakni kejelasan perhitungan biaya UKT dan pemakaian dana BOPTN tersebut. Karena sebelumnya pihak Rektor belum pernah memberikan transparansi dana mengenai biaya kuliah di Unpad, padahal salah satu tujuan dari UU Keterbukaan Informasi Publik adalah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak ada transparansi dana dari pihak Rektor, pertanggungjawabannya pun akan dipertanyakan.
Pada intinya adalah meskipun dengan kebijakan UKT ini biaya kuliah tidak naik, bukan berarti mahasiswa akan berhenti untuk mengkritisi biaya kuliah. Bukankah pemerintah berkewajiban dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sampai kapankah kata-kata itu hanya menjadi seremonial belaka? []