Lima belas aktivis Liga Anti Perdagangan Satwa menggelar aksi penolakan perdagangan satwa yang dilindungi di depan Lapangan Gedung Sate, Jalan Surapati, Kota Bandung. Kamis (18/4). Aksi tersebut merupakan penolakan perdagangan satwa yang dilindungi setelah satu anggota Raptor Club Indonesia ditangkap oleh kepolisian Polda Jojakarta dalam jual-beli satwa yang dilindungi berupa tiga ekor burung elang. FOTO : PRABOWO SETYADI