ABC AUSTRALIA NETWORK
Geoorge Roberts
Pengadilan Indonesia telah memutuskan mengekstradisi terdakwa penyelundup manusia, Sayeed Abbas ke Australia untuk menghadapi sejumlah tuduhan.
Abbas sangat diinginkan Australia atas 27 buah tuduhan penyelundupan manusia terkait 3 perjalanan perahu imigran gelap dari Indonesia menuju Australia pada tahun 2009 dan 2011.
Hakim mengatakan isu penyelundupan manusia tidak termasuk dalam perjanjian ekstradisi Australia dengan Indonesia.[]
SUMBER : RADIO AUSTRALIA