Frino Bariarcianur
JAKARTA, KabarKampus—Kamis sore ini (17/10/2013) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Alifian Mallarangeng, mantan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Sebelumnya ia telah diperiksa oleh KPK selama 6 jam.
Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp.463 miliar. Dengan kata lain, Andi Alifian Mallarangeng diduga melakukan korupsi dalam megaproyek Hambalang. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Saya terima ini sebagai sebuah proses mempercepat kasus. Biarlah yang benar tetap benar, dan salah tetap salah,” kata Andi Alifian Mallarangeng ketika menuju mobil tahanan KPK.
Dalam kasus yang sama, selain Andi Alifian Mallarangeng, KPK menetapkan Teuku Bagus Muhammad Noor selaku Direktur Operasional I PT Adhi Karya sebagai tersangka[]