Ahmad Fauzan Sazli
Rhoma Irama bersama civitas akademika UI di kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat, (20/12/2013). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI
JAKARTA, KabarKampus – Rhoma Irama merupakan salah satu kandidat calon presiden Republik Indonesia. Keinginannya menjadi presiden RI didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keinginannya sebagai calon presiden ini juga terlihat jelas di Baliho yang mengiklankan dirinya sebagai calon presiden RI 2014 mendatang.
Namun, raja dangdut ini pernah ramai diperbicangkan masyarakat karena isi ceramahnya dianggap rasis. Sebagai calon presiden, di tengah maraknya kasus ajaran agama yang dianggap sesat bahkan terjadi kekerasan di dalamnya, apa yang akan dilakukan Rhoma untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut.
Menurut Rhoma, Indonesia bukanlah negara agama, namun bukan juga negara sekuler. Dalam Pancasila Indonesia adalah negara berketuhanan yang maha esa atau negara yang mengakui agama. Dimana Indonesia mengakui adanya enam agama, yakni yakni Islam, Hindu, Budha, Kristen Katolik, Protestan, dan Khonghucu.
“Setiap agama mempunya aliran sesat, seperti agama agama Kristen yang juga memiliki aliran sesat, begitu juga Islam,” kata Rhoma di depan Guru Besar dan mahasiswa Universitas Indonesia dalam seminar seminar Indonesia Menjawab Tantangan : Kepemimpinan Menjadi Bangsa Pemenang, di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Kamis, (20/12/2013).
Namun menurut Rhoma, untuk menyatakan sesat tersebut bukanlah domain pemerintah. Domain tersebut adalah domain ulama atau bila dalam ajaran kristen ada aliran yang dianggap sesat maka akan diserahkan ke agama kristen itu sendiri.
“Yang jelas kehadiran aliran sesat itu tidak boleh mencederai agama induknya,” kata Rhoma.
Menurut Rhoma tugas pemerintah hanya meminta saran saja. Pemerintah tidak boleh mengintervensi agama. Namun bila ulama menyatakan sesat maka pemerintah akan mengesekusi.
Seperti kasus Syiah, menurutnya kasus tersebut merupakan domain ulama. Namun bila kasus penyerangan terhadap syiah merupakan domain negara karena sudah masuk ke dalam pidana.
Bagi Rhoma, dalam terminologi Islam ada dua golongan yang bila dua golongan ini baik maka akan baik juga suatu bangsa. Dua golongan tersebut adalah pemerintah dan ulama. Namun kedua golongan ini tidak bisa dicampur adukkan. Keduanya punya domain masing-masing. Namun saat pemerintah belum bisa menyelesaikan konflik agama di Indonesia karena pemerintah masih mencampuradukkan kedua domain tersebut.[]