Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang melakukan sita eksekusi empat rumah yang ditempati warga di kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tanggerang Selatan, Selasa, (17/12/2013). Sita eksekusi tanah milik UIN Syarif Hidayatullah tersebut berlangsung dengan damai.
Sita eksekusi dipimpin langsung Trimo Irawan, Juru Sita PN Tangerang dan didampingi sejumlah juru sita, jaksa, aparat kepolisian, Satpol PP Tangsel, serta pihak Kelurahan Pisangan, pejabat Kemenag dan sivitas akademik UIN Jakarta. Eksekusi berlangsung sekira satu jam, dari pukul 10.00-11.00 WIB.
Sebelumnya, PN Tangerang sempat menangguhkan sita eksekusi kepada warga sekitar RT 4/08 dan RT 014/07 Pisangan Timur. Warga meminta agar diadakan dialog terlebih dahulu dengan pihak pemohon. Namun, dialog sering buntu dan warga menolak segala kompensasi yang diberikan UIN Jakarta.
Abdul Halim SHI, Staf Subbag Inventarisasi Kekayaan Negara (IKN) UIN Jakarta mengatakan, meski secara yuridis warga dinyatakan salah oleh pengadilan, baik pada tingkat PN Tangerang, banding di Pengadilan Tinggi Bandung, maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA), UIN Jakarta tetap memberikan uang santunan, kepada warga senilai Rp 50 juta.
“Mereka akhirnya minta damai, meski Pengadilan sudah menetapkan putusan,” kata Abdul Halim.
Selain itu, pihak UIN Jakarta selaku pengguna lahan tersebut, juga memberikan toleransi waktu tenggang selama sebulan untuk pengosongan rumah dan pemanfaatan lahan.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Umum UIN Jakarta, M Ali Meha S. Sos, tanah yang ditempati warga merupakan milik Kementerian Agama dan dikelola Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Ikhsan (YPMII). Namun, di tengah jalan, pengelola YPMII tak amanah, sehingga menjual aset tersebut ke sejumlah pihak hingga berakhir di meja hijau.
Adapun sejumlah lahan milik negara itu diambil alih untuk pengembangan UIN Jakarta. Selain untuk pendirian rumah sakit pendidikan, juga untuk pendirian pusat-pusat studi, fakultas-fakultas baru, dan lain-lainnya.[]