More

    Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia Somasi Mendikbud

    Ahmad Fauzan Sazli

    12 03 2014 Koalisi Organisasi Disabilitas Somasi Mendikbud

    Mahmud Pasha, ketua PPDI (kiri) dan Arini, anggota PPDI menyampaikan keberatan mereka terkait persyaratan SNMPTN yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas di Kemendikbud, Jakarta, Rabu, (12/03/2014). FOTO : AHMAD FAUZAN SAZLI

    - Advertisement -

    JAKARTA, KabarKampus – Sebanyak 50 orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia menyerahkan surat somasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu, (12/03/2014). Surat tersebut diberikan terkait peraturan yang dikeluarkan Panitia SNMPTN yang dinilai diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.

     “Apa yang yang dilakukan Kemendikbud bertentangan dengan banyak peraturan hukum dan sungguh-sunguh telah melanggar Hak Asasi Manusia penyandang disabilitas,” kata Arini, Pengurus Persatuan Penyadang Disabilitas Indonesia, Rabu, (12/03/2014).

    Arini menjelaskan, peraturan hukum yang telah dilanggar tersebut diantaranya, amanat UU no.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi  yakni PP No. 60 tahun 2010 yang telah mengamanatkan perguruan tinggi agar menyelanggarakan pendidikan khusus dan layanan studi yang berkenaan dengan peserta didik penyandang disabilitas.

    Selain itu, menurut Arini, mereka juga telah melanggar pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Pasal 1, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Pasal 5 ayat 1 UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini intinya  menetapkan bahwa setiap orang atau kelompok orang tanpa terkecuali  mempunyai hak asasi untuk memperoleh layanan pendidikan dan mengembangkan diri.

    Ia mengatakan, bahwa selain melanggar banyak aturan,  kebijakan persyaratan bagi penyandang disabilitas dalam SNMPTN telah menyakiti hati kaum penyandang disabilitas dalam memperoleh hak pendidikan.

    Dalam surat somasi tersebut, Mahmud Pasha, Ketua PPDI menyebutkan, bahwa mereka menuntut, agar pantia SNMPTN 2014 merevisi peraturan yang dibuat dengan menghapus persyaratan termasuk buta warna yang mendiskriminasi penyandang disabilitas dalam SNMPTN 2014. Selain itu, mereka juga meminta para rektor yang memperlakukan dan membuat kebijakan diskirminatif bagi penyadang disabilitas.

    Tak hanya itu, menurut Mahmud, mereka juga meminta agar panitia menyampaikan permohonan maaf melalui lima koran nasional yakni Kompas, Tempo, Media Indonesia, Republika dan Sindo. Kemudian mereka memberi kesempatan kepada pihak terkait agar memberikan teguran kepada semuan unsur yang terlibat dalam penyusuan peraturan tersebut.

    “Karena tindakan mereka telah melanggar hukum dan HAM serta melukai dan merendahkan jati diri penyandang disabilitas yang seharusnya mereka hormati,” kata Mahmud.

    Mahmud mengungkapkan, bahwa somasi ini sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya dua pekan tehitung sejak surat somasi ini dikeluarkan. Apabila somasi ini diabaikan, mereka akan menggalang seluruh komponen disabilitas Indonesia dan unsur masyarakat lainnya untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh kota di tanah air. \

    Kemudian mereka akan melanjutkan pengaduan ke Komnas HAM, Ombudsmen RI, DPR RI hingga presiden RI dan UNESCO. Selanjutnya mereka juga akan melakukan gugatan class action melalui pengadilan tata Usaha Negara.

    Adapun Koalisi Organisasi Disabiltas Indonesia ini terdiri dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Federasi Kesejahteraan Penyadang Cacat Tubuh Indonesia, Persatuan Tuna Netra Indonesia, Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia, Gerakan Kesejahteraaan Tuna Rungu Indonesia, Yayasan Sehat Jiwa Raga, dan sebagainya. Mereka didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here