Mega Dwi Anggraeni
BANDUNG, KabarKampus – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) bersama orang tua mahasiswa melaporkan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Jalan Kebonwaru Utara, Bandung, Rabu, (02/04/2014). Laporan tersebut terkait pencutian paksa mahasiswa lantaran terlambat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dalam kesempatan itu orang tua mahasiswa menyerahkan laporan yang berisi kronologis serta daftar nama mahasiswa yang juga harus mengalami cuti paksa kepada perwakilan Ombusman.
Agus Setia Mulyadi, salah satu orang tua mahasiswa mengatakan, kasus ini berawal dari dirinya yang meminta dispensasi pembayaran sisa biaya UKT sebesar 850 ribu rupiah kepada pihak UPI Bandung. Agus mengaku pengajuan dispensasi tersebut diajukannya lantaran ia yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMA Negeri 5, baru menerima gaji pada tanggal 2 Februari 2014.
Sementara menurutnya, pembayaran dipatok hingga tanggal 21 Januari 2014. Selain itu dia juga sudah membayarkan sebagian UKT tersebut.
“Saya mengirim surat permohonan kepada rektor sebelum habis tenggat, tapi karena tidak direspon, saya telepon bagian keuangan UPI. Tetapi saya mendapat jawaban, kalau surat saya tidak akan dijawab rektor, karena surat permohonan tersebut sama dengan surat dari 90 mahasiswa yang terancam dianggap cuti akademik,” akunya.
Selanjutnya, Agus meminta pengunduran waktu tenggat pembayaran. Tetapi pihak UPI hanya memberikan tenggat hingga 30 Januari 2014. Meski kecewa dengan penambahan waktunya yang terlalu singkat, Agus pun membayarkan sisa biaya pada tanggal 3 Februari 2014. Namun, usaha tersebut sia-sia, putrinya tidak tercantum dalam absensi dan kontrak akademik.
Dalam pertemuan ini, FAGI dan orang tua mahasiswa diterima oleh Nakhsa Laraswat, Asisten Ombudsman Perwakilan Jawa Barat. Nakhsa mengatakan akan menindaklanjuti laporan FAGI dan orang tua mahasiswa dengan memanggil pihak terlapor.[]