More

    Penjara Belum Menimbulkan Efek Jera Bagi Koruptor

    Ahmad Fauzan Sazli

    Bambang, wakil ketua KPK memberikan pendidikan anti korupsi di ITB, Rabu, (16/04/2014). Dok. ITB
    Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK memberikan pendidikan anti korupsi di ITB, Rabu, (16/04/2014). Dok. ITB

    BANDUNG, KabarKampus – Kerugian dan potensi kerugian akibat korupsi di Indonesia menurut data BPK Semester II tahun TA 2012 ada sekitar 127.310 rekomendasi atau sekitar 58,91% senilai Rp 51,53 triliun yang sudah ditindaklanjuti. Pada tahun 2012, KPK berhasil menyelamatkan kerugian negara yang dapat dikualifikasikan sebagai penerimaan bukan pajak sebesar Rp 121.655.680.319,00 yang berasal dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

    Data tersebut disampaikan Dr. Bambang Widjojanto, SH, MH, Wakil Ketua KPK saat memberikan kuliah umum Pendidikan Anti Korupsi dan Studium Generale bertajuk “Problem dan Upaya Pemberatasan Korupsi” di Aula Barat ITB, Rabu kemarin, (16/04 /2014)

    - Advertisement -

    Bambang mengatakan, saat ini kasus korupsi tidak hanya pada pengadaan barang dan jasa, tetapi sudah merambah sektor sumber daya alam. Selain itu, kasus korupsi juga banyak ditemui di jasa keuangan, pajak, dan perbankan.

    “Kasus korupsi yang terjadi belum dapat ditangani seluruhnya akibat jumlah penegak hukum yang terbatas, waktu terjadinya korupsi yang kian cepat, serta modus korupsi yang semakin canggih,” kata Bambang.

    Bambang juga menjelaskan bahwa kualitas penegakan hukum di Indonesia perlu ditingkatkan. Saat ini penjara bagi para koruptor belum dapat membuat sebagai efek jera.

    “Melawan ketidakadilan dengan menyerahkan ketidakadilan ke pengadilan yang menciptakan ketidakadilan,” tambah Bambang.

    Oleh karena itu menurut Bambang, penindakan kasus korupsi bukan hanya sebatas menangkap tersangka, tetapi harus dilakukan penindakan lebih lanjut. Penindakan tersebut disebabkan karena kasus korupsi yang semakin well-organized dilakukan oleh pelaku kejahatan.

    Selain itu, rakyat dan penegak hukum dituntut untuk semakin terdidik dan memahai peta masalah, bersikap responsif, dan terus menerus meingkatkan kompetensi serta menjunjung tinggi integritas dalam menaklukan korupsi.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here