Mega Dwi Anggraeni
BANDUNG, KabarKampus – Gedung Indonesia menggunggat (GIM) merupakan situs sejarah Indonesia. Di sanalah, Presiden Soekarno melakukan gugatan kepada Pemerintah Hindia Belanda.
Sebuah peristiwa pembelaan yang dilakukan Soekarno dengan nama “Indonesia Menggugat” pada tahun 1930 lalu menjadi catatan penting bagi Indonesia. Nama gugatan itulah yang kini dijadikan nama bangunan tersebut.
Gedung yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan No. 05 Bandung ini dibangun pertama kali pada tahun 1907 sebagai rumah tinggal. Kemudian beralih fungsi sebagai gedung pengadilan (Landraad) pada tanggal 18 September 1917. Pasca kemerdekaan, gedung ini berkali-kali berganti fungsi hingga pada tahun 2001 gedung ini menjadi museum dan ruang publik.
Lokasinya yang berada di tengah kota Bandung, banyaknya pohon, dan suasana tempo dulu, membuat banyak orang datang ke tempat ini, termasuk para wartawan. Wartawan yang ada di Bandung, tidak hanya menjadikan gedung ini sebagai tempat istirahat, tetapi juga menjadikan GIM sebagai ruang kerja kedua bagi mereka.
Rhea FT, wartawan salah satu harian lokal di Jawa Barat ini mengaku hampir setiap hari mampir ke bekas Gedung Pengadilan Pemerintah Hindia Belanda ini. Selain lokasinya yang strategis, dekat dengan Pusat Pemerintahan Kota Bandung, di tempat itu dia bisa berbagi isu dengan wartawan lain.
“Kantor saya jauh, ketika ada agenda liputan yang waktunya terpaut cukup jauh saya pasti mampir ke GIM, daripada harus kembali ke kantor. Karena pasti akan menghabiskan waktu cukup lama di jalan,” katanya kepada Kabar Kampus.
Selain itu menurutnya, ditempat ini ada banyak wartawan yang hadir, sehingga ia bisa berbagi isu dan agenda dan juga berdiskusi terkait isu yang ada. Bahkan terkadang sebuah rancangan liputan pun hadir di tempat ini.
Tak hanya wartawan, berbagai komunitas seperti seniman, guru, hingga mahasiswa juga kerap datang ke tempat ini. Dari tempat inilah mereka saling berbagi informasi.[]