Radio Australia Network

Kepolisian Republik Indonesia menyatakan Andrew Roger, seorang warga negara Australia, akan menghadapi tuntutan hukum dengan ancaman 20 tahun penjara,setelah tertangkap tangan dengan tuduhan kepemilikan berbagai jenis narkoba.
Roger (53 tahun), ditangkap di kafe miliknya yang juga menjadi tempat tinggalnya di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Komisaris Polisi SetijaJunianta, Roger tertangkap basah sedang melinting ganja bersama dua orang temannya.
“Dari rumahnya kami menyita ganja,metamfetamin, ketamin, pil ekstasi dan pil Happy-5 (nimetazepam), sertabeberapa alat untuk mengkonsumsinarkoba,” kata Junianta.
“Dia mengakui semua obat-obatan dan bahan-bahan itu miliknya danmengatakan bahwa mereka hanya untuk penggunaan pribadi, tidak untuk dijual,” tambahnya.
Ganja yang ditemukan seberat 800 gram dan metamfetamin sebanyak 9,2 gram. Kepada polisi Riger mengaku membeli ganjasatu kilogram setiap dua atau tiga bulan untuk penggunaan pribadi.
Polisi menuduh Roger mengkonsumsi obat-obatan selama bertahun-tahun di Australia dan terus melakukannya kebiasaanya itu di Indonesia dan Timor Timur, dengan pekerjaan sebagai kontraktor.
Indonesia memiliki hukuman keras untuk kejahatan narkoba, termasuk memiliki ancaman hukuman mati bagi perdagangan dan distribusi narkoba.
Tapi bagi mereka yang dapat membuktikan memiliki kecanduan, bagaimanapun, sering diberi hukuman lebih ringan dan diharuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Beberapa warga asing telah dipenjara karena kejahatan narkoba dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dua warga Australia dan seorang nenek asal Inggris yang dijatuhi hukuman mati dalam dua kasus yang berbeda.
Warga Australia bernama Renae Lawrence, kini menjalani hukuman 20 tahun penjara karena berusaha menyelundupkan heroinke Australia, akan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembebasan bersyarat tahun depan, seperti yang diutarakan ayahnya.
Penyelundup narkoba dari Australia lainnya, Schapelle Corby dibebaskan secara bersyarat dari penjara Bali, pada beberapa waktu lalu.[]






