Ahmad Fauzan Sazli
JAKARTA, KabarKampus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan kuliah lapangan 30 mahasiswa FISIP Universitas Indonesia, Selasa, (20/05/2014). Para mahasiswa mata kuliah Jurnalisme Investigasi ini ingin mempelajari perbedaan antara investigasi yang dilakukan oleh jurnalis dan investigasi yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Kuliah lapangan ini diisi dengan materi tentang bagaimana prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Adapun pengisi kuliah adalah yang disampaikan oleh Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan-Humas KPK.
Priharsa mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan di KPK dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh proses penanganan kasus di KPK dilakukan sesuai dengan prosedur acara pidana tindak pidana korupsi.
“Banyak perbedaan prinsip dengan kerja jurnalis, karena seluruh kinerja KPK berada dalam ranah hukum berdasarkan UU,” katanya.
Dalam kuliah tersebut, para mahasiswa tampak antusias dan memberikan beberapa pertanyaan menarik antara lain apakah investigasi yang dilakukan para jurnalis terkait kasus yang sedang diproses KPK, menganggu atau bahkan bisa digunakan untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.[]