A. Fauzan
JAKARTA, KabarKampus – Meski telah meminta maaf, Florence Sihombing tetap ditahan Polda Yogyakarta. Mahasiswi S2 UGM ini dijerat dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini penahanannya telah ditangguhkan. Namun proses hukum terhadapnya masih berjalan.
Merespon ancaman hukum terhadap Florence, muncul dukungan untuk membebaskan Florence melalui petisi online di Change.org. Ada dua petisi yang meminta agar Florence dibebaskan. Pertama dimulai oleh Tri Agus Susanto Siswowiharjo, seorang warga Yogyakarta.
Dalam petisinya Tri Agus mengatakan, Florence Sihombing marah di path tentang pelayanan publik di Yogyakarta. Ia sudah minta maaf, namun oleh polisi ia dijerat pasal UU ITE dgn ancaman 6 th penjara. Ia kini ditahan oleh Polda DIY.
“Polda DIY tampaknya sangat responsif dalam kasus ini, sementara kasus lain yang mengoyak keberagaman di Yogyakarta tak ditangani secepat ini,” kata Tri dalam petisinya yang kini telah didukung lebih dari 1.000 orang,
Selain Tri, ada juga Paulus Lubis, warga Bandung yang juga membuat petisi untuk memaafkan Florence. Petisi itu kini didukung hampir 300 orang. Paulus mengatakan, pasal yang dikenakan untuk Florence adalah delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan. Sehingga harus ada pihak yang mengadukan.
Untuk hal ini sebenarnya yang paling tepat adalah pihak yang merasa dirugikan dipertemukan dengan Florence, dihadapan wakil kepolisian untuk mencari titik temu atas permasalahan ini. Tujuannya adalah mengembalikan kondisi seperti semula.
“Florence Sihombing telah meminta maaf secara terbuka di Media Sosial. Pihak-Pihak yang dirugikan, khususnya pelapor dapat “legowo”, membuka ruang pembicaraan dengan Florence Sihombing dan menerima permintaan maaf Florence Sihombing, kasus berakhir, sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktivitasnya sediakala,” tulis Paulus dalam petisinya.