JAKARTA, KabarKampus – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) bersama sejumlah organisasi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung (GERPALA) menggelar aksi di depan kantor DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis, (24/09/2014). Mereka mendesak dibatalkannya RUU Pilkada.
“Alasan yang disampaikan oleh DPR bahwa pemilihan kepala daerah di pilih oleh DPRD, akan terjadi efisiensi anggaran dan berkurangnya praktek korupsi, serta mengurangi konflik horizontal” kata Lamen Hendra Saputra, Ketua Umum LMND.
Lamen menjelaskan, anggota DPR merancang RUU Pilkada sudah berupaya menciderai perjuangan panjang reformasi. Padahal, banyak keringat, darah bahkan nyawa aktivis yang memperjuangkan demokrasi dari belenggu orde baru.
“Selain itu DPR juga sangan inkonsisten terhadapn konstitusi UDD 1945, dimana rakyatlah yang menetukan kepala daerahnya ,” ujarnya.
Lamen mengungkapkan, meski dalam pasal 18 ayat 4 dalam RUU Pilkada, menyebutkan gubernur, bupati dan wali kota terpilih secara demokratis. Namun kata demokrasi itu harus dimaknai bahwa kepala daerah harus di pilih oleh rakyat, bukan DPRD.
“Dalam pasal 6A dan pasal 7 ayat 1 UUD 1945, menyebutkan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, bukan parlementer. Kepala daerah harus di pilih langsung oleh rakyat tidak parlemen,” ungkap Lamen.[Nasir]