JAKARTA, KabarKampus – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur memutuskan memenangkan gugatan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) terkait penerapan sanksi akademis bagi mahasiswa UTA 45. Dalam keputusan tersebut Hakim yang diketuai oleh Nur Ati SH ini memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK Rektor yang memberhentikan dan menskorsing mahasiswa UTA 45.
“Protes merupakan ekspresi dan hak konstitusi warga negara,” kata Hakim membacakan pertimbangan pengambilan keputusan di PTUN Jakarta Timur, Selasa, (21/10/2014).
Pertimbangan lainnya yang disampaikan hakim, yakni SK sangksi akademik itu juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Baik yakni kepastian dan keadilan Hukum, bertentangan dengan UU Pendidikan, bertentangan dengan hakikat pendidikan nasional, dan sebagainya. Oleh karena itu hakim memutuskan tergugat mencabut SK pemecatan dan pemberian sanksi skorsing kepada mahasiswa.
“Merehabilitasi kedudukan penggugat atas hak dan kewajibannya sehubungan kedudukannnya sebagai mahasiswa,” jelas Hakim.
SK Rektor terkait pemberian sanksi pemecatan dan skorsing sendiri diberikan kepada sebanyak delapan mahasswa UTA 45 setelah mahaiswa UTA 45 menggelar demonstrasi di depan kampus UTA 45 pada 19 Desember 2013 lalu. Dalam aksi tersebut mahasiswa mempertanyakan kasus yang terjadi di Yayasan PT 17 Agustus 1945 Jakarta dan menentang beberapa kebijakan yang dikeluarkan universitas.[]
Satuju…..!!!!
Satuju jga bang.