More

    Jurnalisme Investigasi Untuk KPK

    Ahmad Taufik. Foto : Mega Dwi Anggraeni
    Ahmad Taufik. Foto : Mega Dwi Anggraeni

    BANDUNG, KabarKampus – Dengan berbekal pengalaman di bidang jurnalistik selama 24 tahun, Ahmad Taufik (Ate), calon Komisioner KPK menggagas penerapan jurnalisme investigasi dalam kinerja KPK mendatang. Dia yakin dengan jurnalisme investigasi  KPK bisa menuntaskaan kasus-kasus yang ada.

    “Dengan ilmu yang saya dapat sebagai jurnalis saya yakin KPK bisa menemukan master mind dari para pelaku korupsi,” katanya dalam acara Diskusi Pakar dan Insan Media: Menguji Gagasan Ahmad Taufik Dalam Memberantas Korupsi di Indonesia, di Aula Pasca Sarjana Unisba, Jalan Purnawarman, Bandung, Selasa (07/10/2014).

    Menurut Ate, selama ini upaya KPK dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia masih terlihat bolong-bolong, karena masih banyak pelaku korupsi yang keterlibatannya belum terditeksi.  Jurnalisme investigasi perlu dilakukan agar KPK tidak salah tangkap, karena  ia yakin tidak semua penghuni lapas Sukamiskin bukan pelaku sebenarnya.

    - Advertisement -

    Gagasan lain yang disampaikan Ahmad Taufik dalam acara yang digelar oleh Ikatan Alumni Unisba tersebut adalah mewujudkan revolusi mental, slogan kampanye Presiden Terpilih Joko Widodo, dengan menggerakkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari teman, rekan, dan jaringan yang ada.

    “Jangan sampai Revolusi Mental hanya sebagai sebagai bentuk kampanye politik saja. Kalau semua orang sudah tidak memberikan suap dalam bentuk apapun. Kalau sudah begitu, orang akan malu meminta suap,” katanya.

    ATe mengatakan, hal itu sudah mulai diterapkan sejak dia mendirikan Aliansi Jurnalis Independen pada 1994 silam. “Pemerintah daerah selalu mencantumkan anggaran untuk wartawan dalam APBD, dan sampai sekarang anggota AJI dan AJI Kota menolak adanya anggaran tersebut. Wartawan kan dibayar sama perusahaan medianya,” tambahnya.

    Sementara itu, Nandang Sambas Pakar Hukum Unisba, mengatakan ada tiga hal mendasar dalam korupusi yang perlu diperhatikan oleh Ahmad Taufik, yakni pencegahan, penindakkan, dan aset recovery. Menurutnya, Ahmad Taufik perlu memasukkan ketiga hal tersebut untuk melengkapi visi dan misi KPK yang sudah ada saat ini.

    “Pertajam konsep dengan tiga hal tersebut. Ketiganya bisa menjadi perubahan paradigma untuk pencegahan korupsi ,” ujarnya.

    Nandang juga menegaskan, bahwa perlu adanya upaya masif dari KPK untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Dia menyatakan, hal tersebut bisa dilakukan dengan cara pemiskinan atau mengambil seluruh harta kekayaan dari para pelaku korupsi.[Mega Dwi Anggraeni]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here