More

    Kartu Sakti Jokowi Tidak Punya Dasar Hukum

    Professor Yusril Ihza Mahendra meraih penghargaan Best Lead dalam ajang Madrid International Film Festival. FOTO : dokumen Yusril
    Professor Yusril Ihza Mahendra meraih penghargaan Best Lead dalam ajang Madrid International Film Festival. FOTO : dokumen Yusril

    JAKARTA, KabarKampus – Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara mengkritisi tiga kartu sakti yang dikeluarkan Presiden Jokowi, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Guru Besar Universitas Indonesia ini menilai ketiga kartu yang merupakan janji Jokowi saat kampanye ini sampai saat ini belum jelas dasar hukumnya.

    Dalam pandangan Yusril yang ditulis diakun @yusrilIhza_mhd mengatakan, niat baik untuk membantu rakyat miskin karena mau naikkan bbm memang patut dihargai. Hal spt itu sdh dilakukan sejak SBY. Namun mengeluarkan suatu kebijakan haruslah jelas dasar hukumnya.

    “Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung,” kata Yusri Kamis, (06/11/2014).

    - Advertisement -

    Menurutnya, kalau mengelola rumah tangga atau warung, apa yg terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tdk begitu, suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya agar kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan.

    “Kalau kebijakan itu berkaitan dengan keuangan negara, Presiden harus bicara dulu dengan DPR. DPR memegang hak anggaran. Karena itu perhatian kesepakatan2 dg DPR yg sdh dituangkan dalam UU APBN,” jelas Yusril.

    Peluncuran tiga kartu sakti Jokowi ini secara simbolik telah dilakukan sejak hari Senin, (03/11/2015) lalu. Kartu sakti ini merupakan janji Jokowi pada saat kampanye sebelumnya.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here