PADANG, KabarKampus – Dua Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalah dilaporkan, keluarga hakim Sarpin Rizaldi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Rabu, (25/02/2015). Dua dosen Unand tersebut adalah Feri Amsari dan Charles Simabura.
Kedua dosen Unand sekaligus peneliti Pusat Studi Konstitusi itu dilaporkan terkait tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik. Keduanya pernah membuat pernyataan di media yang dianggap menyudutkan Hakim Sarpin.
“Kita melaporkan atas nama keluarga dan ninik mamak suku Tanjung Padang Pariaman,” ujar adik kandung Sarpin, Alfikri Mukhlis, yang juga Ketua Partai Nasdem Padang Pariaman.seperti yang diansir di Tempo, 26/02/2015.
Menurut Alfikri, dua dosen Unand itu pernah memberikan pernyataan di satu media di Kota Padang yang menyudutkan nama Sarpin. “Feri menyatakan Sarpin dibuang secara adat. Charles mengatakan Sarpin tak layak jadi alumni Unand dan dicabut mandatnya. Makanya kita laporkan,” ujar Alfikri.
Ia menuturkan, keluarga juga tidak terima dengan pernyataan Charles yang menyatakan mencabut mandat Sarpin sebagai alumnus Unand. “Kita bawa bukti-bukti itu ke Polda,” ujarnya.
Sementara itu, Feri Amsari mengatakan, menghormati langkah hukum yang ditempuh keluarga Sarpin. Ia mengaku siap. “Ini konsekuensi perjuangan pemberantasan korupsi,” ujar Feri.
Adapun, Hakim Sarpin merupakan hakim tunggal yang menangani kasus gugatan praperadilan Komjend Budi Gunawan, calon Kapolri. Sarpin dalam keputusannya menerima gugatan Komjen Budi Gunawan dan membebaskan Budi Gunawan sebagai tersangka. Keputusan inilah yang kritisi dua dosen Unand tersebut.[]