JAKARTA, KabarKampus – Ketidaktahuan Jokowi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara yang ditandatanganinya patut dicurigai. Hal itu karena mustahil, Pepres yang ditandatangani Presiden tidak diketahui Jokowi sebagai presiden.
“Ini lucu, Presiden tidak tahu isi Pepres,” kata Andriyana, Ketua PP KAMMI kepada KabarKampus, Senin, (06/04/2015).
Menurut Andriyana, bila presiden tidah tahu tentang Pepres tersebut, ia curiga ada orang yang mengendalikan presiden. Artinya ada orang dibalik Jokowi yang mengendalikan kekuasaan presiden.
“Kalau begitu, siapa presiden sesungguhnya yang menguasai presiden?” tanya Andriyana.
Selain itu, bagi Andriyana adanya Pepres ini menunjukkan adanya ketidaksingkonan antara presiden dan para menterinysa. Setelah keluarnya Pepres ini Jokowi dan menterinya justru saling lempar tanggung jawab.
“Tapi yang jelas tidak mungkin presiden tidak mengetahui Pepres yang dia tandatangani,” ungkap Andriyana.
Selanjutnya menurut Andriyana Pepres ini juga menyalahi apa yang sudah disampaikan Presiden Jokowi terkait kesederhanaan dan pengehematan.“Jokowi pernah bilang menterinya akan pakai Inova. Tapi dengan DP segitu, Jokowi menyuruh Menterinya pakai Lexus,” ungkapnya.[]