More

    Mahasiswa Pengunggah Video Suap Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Adlun Fiqri (tengah). Foto. FB
    Adlun Fiqri (tengah). Foto. FB

    TERNATE, KabarKampus – Adlun Fiqri, mahasiswa Universitas Khairun Ternate yang mengunggah video suap Polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah mencemarkan nama baik Polisi.

    “Adlun Fiqri telah ditetapkan tersangka oleh Polisi kemarin. Polisi menggunakan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik,” kata Munadi Kikolda ketua AMAN Maluku Utara Kepada KabarKampus, Rabu, (30/09/2015).

    Menurut Munadi, penetapan tersebut disampaikan Polisi pada saat sejumlah aktivis dari Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup  (Walhi) dan Aliansi Masyarakat Adat (Aman) mendatangi Mapolres Ternate untuk menemui Adlun Fiqri pada hari Selasa, (29/09/2015). Namun ketika itu mereka tidak diperbolehkan menemui Adlun Fiqri dengan alasan masih dalam pemeriksaan.

    - Advertisement -

    “Dalam kesempatan itu juga Polisi menyangkal mereka melakukan praktek suap. Kata Polisi uang yang diberikan pengendara adalah titip tilang,” ungkap Munadi.

    Munadi menjelaskan, hingga penetapan Adlun Fiqri sebagai tersangka oleh Polisi, mahasiswa yang juga aktif di AMAN Sumut tersebut belum didampingi pengacara. Rencananya hari ini, sejumlah pengacara dari Ternate akan mendampingi Adlun Fiqri.

    Adlun Fiqri ditangkap polisi pada saat dia akan mengambil motornya yang ditahan di Mapolres Ternate pada tanggal (28/09/2015). Ia ditahan terkait dengan penyebaran video suap Polisi yang dibuatnya pada tanggal (26/09/2015).

    Munadi meyakini video suap Polisi yang diunggah oleh Adlun Fiqri adalah video yang soal suap tilang Polisi. Karena Adlun Fikri merupakan salah satu pengendara sepeda motor yang ditilang dan diminta uang pelicin oleh Polisi.

    “Idlun Fiqri adalah bagian dari korban Polisi,” ungkap Munadi.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here