JAKARTA, KabarKampus – Tuduhan kepada DPR RI yang ingin melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK menjadi perhatian Prof Edi Setiadi, Guru Besar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba). Salah satu yang menjadi sorotan Prof Edi adalah mengenai izin menyadapan.
Menurutnya, di negara manapun di dunia ini bila ingin melakukan penyadapan, maka harus ada izin dari pengadilan. Persoalannya adalah administrasi pengadilan di Indonesia, bila ingin meminta izin penyadapan, maka izin tersebut tidak akan keluar hari itu juga.
“Kalau di Amerika izinnya bisa keluar hari itu juga. Tapi kalau di Indonesia, ketika penyidik KPK ingin meminta izin penyadapan, izinnya bisa keluar minggu depan,” ungkap Prof Edi yang juga menjabat sebagai ketua LPPM Unisba ini.
Bila demikian, kata Prof Edi, yang terjadi adalah pelakunya keburu kabur dan menghilangkan barang bukti. Dan kalau ditetapkan sebagai tersangka tanpa barang bukti, maka secara yudisial tidak siap.
“Jadi saya setuju izin penyadapan, tapi yang harus dilakukan adalah bagaimana mekanisme administrasinya supaya peradilan bisa cepat,” ungkap Prof Edi.[]