Rizki Irwansyah
JAKARTA, KabarKampus – Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi protes menentang aturan kuliah maksimal lima tahun. Kali ini mereka turun ke jalan dan membakar ban di depan kampus Universitas Islam Negeri Jakarta, Kamis, (18/02/2016).
Aksi mahasiswa yang mengatasnamakan mahasiswa UIN Jakarta angkatan 2015 UIN ini ditujukan kepada pihak Rektorat UIN Jakarta. Mereka meminta pihak rektorat mengkaji ulang pembatasan masa studi setara S1 maksimal 5 tahun yang telah diberlakukan pada tahun ajaran 2015/2016.
Habibi Pudoli mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah angkatan 2015 mengatakan, pihak kampus UIN Syarif Hidayatullah terlalu cepat memberlakukan kebijakan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 17 tentang durasi masa studi. Seharusnya kebijakan pembatasan masa studi maksimal 5 tahun bagi tahun ajaran 2015 seharusnya dikaji ulang bersama seluruh segenap sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah.
“Permendikbud itukan diberlakukan paling lambat dua tahun setelah diterbitkan, berarti 2016 nanti. Ini kok UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2015 sudah ditetapkan,” ujar mahasiswa yang akrab disapa Pudoli ini.
Hal senada disampaikan oleh Imat Rahmatullah, yang juga keberatan dengan keputusan yang telah ditetapkan Pihak Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia mengatakan, kebijakan tersebut jelas menjadi beban, karena tidak mudah untuk menyerap banyaknya SKS jika standar kuliah hanya 5 tahun.
“Harusnya ini dapat dievaluasi sejauh mana ilmu yang di dapat dalam bangku kuliah selama 5 tahun. Tentunya banyak Mata Kuliah (MK) yang belum dapat di kuasai ini sangat merugikan mahasiswa”-ungkap Imat
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi angkatan 2015 ini menyerukan kepada seluruh mahasiswa angkatan 2015 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menuntut Pihak Rektorat segera mencabut kebijakan pembatasan masa studi kuliah maksimal 5 tahun bagi tahun ajaran 2015/2016.
“Mari kita menuntut Jajaran Petinggi Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, khususnya Prof. Dede Rosyada selaku Rektor untuk segera mencabut kebijakan masa studi akhir 5 tahun bagi ajaran 2015,” katanya.[]