BANDUNG, KabarKampus – Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) kembali melakukan aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang KPK. Kali ini mereka menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat di jalan Diponegoro, Bandung, Selasa, (23/02/2016)
Dalam aksinya para mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Unpas ini membakar ban bekas di depan pintu gerbang gedung DPRD Jabar. Mereka mendesak agar RUU KPK dibatalkan.
“Rancangan Undang-undang KPK memang telah ditunda pengesahannya. Namun bukan berarti tidak akan dibahas lagi. Karena itu tuntutan kami tetap sama agar UU KPK jangan dirubah,” kata Albhi Aprilianto, Korlap Aksi.
Ia mengatakan, ada sejumlah point dalam RUU KPK yang akan melemahkan KPK. Diantaranya adalah adalah penyadapan yang harus ada izin dewan pengawasan. Pada point tersebut penyadapan bisa dilakukan bila ada bukti yang cukup dan harus ada izin dari Dewan Pengawas.
“Nah kalau penyadapan KPK harus lapor dewan pengawas nanti si pengawas akan memberitahu temannya yang koruptor ketika akan disadap. Selain itu hal ini juga membuat ruang gerak KPK dalam fungsi penindakan menjadi semakin terbatas dalam melakukan reaksi cepat atas informasi praktek penyuapan,” katanya.
Menurut Albhi, seharunya yang dirombak itu adalah UU Tipikor. Misalkan pelaku korupsi 10 milyar atau 50 milyar wajib dihukum mati.
“Alasannya adalah korupi itu adalah kejahatan luar bisa, seperti terorisme dan narkoba yang ada hukuman mati,” ungkap Albhi.
Selain membakar ban, mereka juga sempat mencoba mendobrak gerbang gedung DPRD. Hal itu mereka lakukan karena ketua DPRD tidak ada di tempat. Usai puas membakar ban dan melakukan orasi, para mahasiswa kemudian membubarkan diri.[]