More

    Pusat Studi Kretek Indonesia UMK Ragukan Independensi ICW

     

    Zamhuri, peneliti Pusat Studi Kretek Indonesia.
    Zamhuri, peneliti Pusat Studi Kretek Indonesia.

    KUDUS, KabarKampus – Pusat Studi Kretek Indonesia (Puskindo) Universitas Muria Kudus (UMK) meragukan independensi Indonesia Corruption Watch (ICW). Kecurigaan Puskindo UMK ini terkait dengan pernyataan Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW yang menganggap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan oleh DPR sebagai ‘’RUU Mata Air’’.

    Zamhuri, peneliti Puskindo UMK mengatakan, terkait permasalahan pertembakauan, ICW perlu diragukan independensinya. Hal ini karena ICW pernah menerima dana dari  Bloombeng Initiative dalam upaya kampanye pengendalian tembakau di Indonesia.

    - Advertisement -

    Ia menuturkan, berdasarkan data Antara News (29/06/2012), ICW menerima dana asing dari Bloomberg Initiative sebesar 45.470 dolar AS atau setara Rp. 409.230.000. Dana itu dikucurkan untuk program periode Juli 2010 hingga Maret 2012 terkait masalah tembakau.

    ‘’Melihat rekam jejak ICW yang pernah menerima dana dari Bloombeng Initiative, maka perlu diragukan independensinya dari pengaruh asing, terutama pemberi sumbangan. Dan tentu saja, hal itu memperngaruhi juga framing dalam melihat permasalahan pertembakauan, tak terkecuali di proses pembahasan RUU Pertembakauan ini,’’ tuturnya.

    Menurut Zamhuri, mencermati arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan pertembakauan kepada menterinya beberapa waktu lalu. Presiden menekankan kepada para menterinya dalam menyikapi FCTC harus mengedepankan kepentingan nasional.

    “Terlebih, sektor pertembakauan merupakan salah satu sumber pendapatan nasional strategis, yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara dan menopang perekonomian rakyat. Tahun 2015 saja, sumbangan dari cukai mencapai Rp. 139,1 Triliun, belum termasuk pajak dan retribusi lainnya,’’ tegasnya.

    Selain itu, dari data BPS, Ditjen Perkebunan, diolah Puskindoterang Industri pertembakauan di Indonesia tidak kurang dari 5,98 juta pekerja, terdiri atas 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, dan 1,7 juta pekerja di sektor perkebunan. Dari 1,7 juta pekerja, sekitar 528.000 petani adalah tembakau, sekitar 1 juta petani cengkih dan sekitar 115.000 pekerja pendukung industri pengeringan dan pengolahan tembakau.

    ‘’Besarnya jumlah rakyat yang menggantungkan perekonomiannya dari sektor tembakau bisa lebih besar jika kita melihat dampak multiplier effect dari keberadaan produk-produk tembakau. Seperti usaha di bidang kertas, percetakan, advertising, jasa transportasi, hingga bergeraknya pasar tradisional dan modern dan lain sebagainya,’’ ungkapnya.

    Yang lebih menarik lagi, katanya, Presiden tidak ingin sekadar ikut-ikutan tren negara-negara lain. Sikap ini merupakan kearifan dari seorang Presiden, yang tentunya berangkat dari pemahaman akan kondisi obyektif yang ada di tanah air.

    ‘’Pernyataan Presiden ini sejalan dengan RUU Pertembakauan yang saat ini dibahas DPR. Jika ada yang menolak RUU pertembakauan, berarti setuju agar masalah kedaulatan bangsa dalam mengatur pertembakauan diatur oleh bangsa lain melalui regulasi di tingkat global,’’ tegasnya.

    Zamhuri menegaskan, dengan menolak RUU pertembakaun, berarti menolak adanya kepentingan nasional yang menyangkut jutaan hajat hidup orang banyak diatur dengan UU. ‘’Keberadaan UU ini merupakan hasil kompromi dari semua komponen masyarakat, tidak bisa satu kelompok memaksakan kepentingannya agar suatu UU menguntungkan mereka tanpa melihat kepentingan kelompok masyarakat lain,’’ katanya.[]

     

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here