BANDUNG, KabarKampus – BEM Kema Unpad mengapresiasi operasi tangkap tangan Irman Gusman, Ketua DPD RI di rumahnya pada hari Sabtu, 17/09/2016). Dalam penangkapan tersebut, KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dan dua orang lainnya XSS dan MNI sebagai terduga pemberi suap.
“Kasus Irman Gusman atau penangkapan orang nomor tujuh di RI ini merupakan suatu hal yang memprihatinkan di negara ini. Apalagi seorang Irman Gusman merupakan orang yang menentang korupsi dan orang yang mendorong penguatan DPD RI. Ini menjadi hal yang kontra produktif ,” kata Navajo Bima, Ketua BEM Kema Unpad, dalam pernyataan sikapnya, Senin, 19/09/2016)
Disamping itu, kata Navajo, penangkapan ini juga terjadi di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap parlemen. Tentunya kasus tersebut akan menambah keraguan publik terhadap lembaga negara.
Namun, Navajo mengingatkan, terkait kasus dugaan suap tersebut agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan hukum tetap.
Selain itu, kata Navajo, kasus tersebut harus dipisahkan dari lembaga yang dipimpin oleh Irman Gusman. Karena yang diduga dicoba untuk disuap adalah Irman Gusman, yang merupakan pimpinan lembaga negara bukan lembaganya. Untuk kemudian Irman Gusman menggunakan kekuasaanya untuk melobi Bulog.
“Untuk itu kasus ini harus dipisahkan dengan DPD. Karena ini masalah Irman Gusman pribadi bukan DPD,” ungkap Navajo.
Navajo menjelaskan, dengan penetapan ini membuat Irman Gusman tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai Ketua DPD RI untuk sementara waktu. Sehingga penangkapan tersebut mengganggu kinerja DPD RI yang tengah mendorong amandemen UUD 1945 untuk memperkuat posisi DPD RI.
“Oleh karena itu kami meminta Pimpinan DPD RI untuk segera menonaktifkan sementara IG sebagai Ketua DPD RI sampai adanya putusan hukum tetap agar kasus ini tidak mengganggu kinerja DPD RI sebagai lembaga tinggi negara,” ungkapnya.[]