JAKARTA, KabarKampus – Rektorat Universtas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) melarang organisasi ekstra kampus di dalam kampus UIN Jakarta. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Prof Dr Yusron Razak MA, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Jakarta yang tertuang dalam surat bernomor Un.01/WR.III/HM.00.5/3067/2016.
Dalam suratnya yang dikeluarkan pada tanggal 6 September 2016, mengingatkan kepada dekan fakultas mengenai SK Rektor Nomor Un.01/R/HK.00.5/548/2014 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pasal 21 ayat 3 yang berisi dua larangan.
Pertama, memasang bendera, lambang, atribut dan simbol atau identitas yang mencirikan organisasi ekstra kampus. Kedua, mencakup bentuk kata, nyanyian dan gambar, bendera yang dikibarkan, dipajang dan disebarkan di dalam kampus.
Jika terjadi pelanggaran sebagaimana tersebut, Yusron meminta para dekan fakultas untuk menindak perbuatan sebagaimana diatur di atas sesuai dengan aturan. Larangan dibuat untuk menjaga kerukunan dan stabilitas kehidupan kampus yang kondusif dalam proses belajar mengajar.[]