IMAN HERDIANA
BANDUNG, KabarKampus-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk memfasilitasi penyelesaian masalah di Desa Sukamulya, Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
“Sebenarnya sejak kemarin Komnas HAM dan dari KSP mencoba memfasilitasi penyelesaian masalah di Sukamulya,” kata Direktur LBH Bandung, Arip Yogiawan, kepada KabarKampus, Rabu (23/11/2016).
Menurut Arip Yogiawan, campur tangan Komnas HAM dan KSP menunjukkan bahwa penyelesaian masalah Desa Sukamulya harus serius. PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) sebagai pihak yang mewakili pemerintah dalam membangun bandara, seharusnya mendengar aspirasi warga di sana.
“Kalau memang bandara ini akan dibangun, tentunya ada hak aspirasi masyarakat yang harus didengar pihak BIJB,” katanya.
Jika solusi bagi warga Desa Sukamulya adalah pindah dari tempat tinggal mereka, pemerintah harus menjamin kualitas kehidupan di tempat baru. Warga sudah banyak berkorban demi pembangunan bandara, pasca pindah warga harus hidup lebih sejahtera dibandingkan tempat lama.
Kesejahteraan yang harus dijamin pemerintah tidak hanya dilihat dari besaran ganti rugi.
“Tidak cukup memberikan ganti rugi terus pindah. Tapi harus betul-betul dijamin pekerjaannya, ekonominya bagaimana, pendidikannya seperti apa, akses terhadap kesehatan seperti apa, itu harus dipikirkan betul oleh pemerintah,” paparnya.
Pemerintah harus berkaca pada kasus pembangunan Waduk Jatigede yang tidak memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat yang tergusur akibat pembangunan waduk.
Warga Mulai Pulih
Pasca bentrok petani Sukamulya dengan aparat gabungan Kamis 17 November lalu, menurut pantauan LBH Bandung, kini kondisi warga Sukamulya berangsur pulih.
“Pulih dalam artian, misalkan polisi sudah ditarik mundur. Jadi kekhawatiran dan ketakutannya tidak seperti kemarin-kemarin,” tuturnya.
Sebelumnya, lanjut dia, polisi sempat mendirikan tenda di beberapa titik. Hal ini membuat warga ketakutan, tidak sedikit warga yang tidak berani pulang ke rumah, mereka memilih berkumpul di balai desa.
“Kalau sekarang warga ada yang berani pulang, walau tiap hari datang ke balai desa, kumpul, melihat perkembangan,” tuturnya.
Mengenai tiga petani yang dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat, menurutnya proses hukum mereka terus berlangsung. LBH Bandung sudah menyiapkan berkas penangguhan penahanan, namun pihaknya belum mendapat surat jaminan dari pihak keluarga.
“Jika jaminan dari keluarga sudah di tangan kita, dalam dua hari ke depan kita akan ajukan penangguhan penahanan,” terangnya.