JAKARTA, KabarKampus – Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap struktur Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), telah terjadi pergeseran (deformasi) pada pilar kedua (P2) yang sudah melebihi batas izin yang diisyaratkan. Namun vibrasi jembatan yang terjadi tepatnya di KM 100+700 tersebut dalam ambang batas aman.
Hal ini disampaikan Arie Setiadi Moerwanto, Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku Ketua KKJTJ. Arie mengaku, kondisi ini juga telah dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan jembatan.
“Dengan pertimbangan tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang,” kata Arie dalam pers rilis yang diterima KabarKampus, Jumat, (23/12/2016).
Sebagai tindak lanjut, ia telah meminta kepada BPJT (sebagai regulator jalan tol) dan PT. Jasa Marga (sebagai operator jalan tol) untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan Golongan I. Selain itu BPJT dan PT. Jasa Marga juga telah diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang, serta memperkuat struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.
Kemudian, KKJTJ juga meminta BPJT dan PT. Jasa Marga untuk menyiagakan petugas di jembatan tersebut agar apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas tersebut segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan.
Sebagai langkah preventif, mereka akan dilakukan pembatasan beban lalu-lintas pada Jembatan Cisomang melalui pengalihan arus lalu-lintas. Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400). Kemudian Kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600).
Pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang diberlakukan secara efektif mulai hari Jumat, Tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai tiga bulan. Selanjutnya akan dievaluasi kembali secara periodik. Saat ini tengah dilakukan analisis desain dan penanganan jembatan oleh PT. Jasa Marga.
Selain itu BPJT dan PT. Jasa Marga telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait lainnya dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan. Kementerian PUPR dan KKJTJ meminta masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara, khususnya dalam masa libur Natal dan Tahun Baru.[]