More

    85 Mahasiswa DKI Kuliah Gratis di UIN Jakarta

    Ilustrasi

    CIPUTAT, KabarKampus – Sebanyak 85 mahasiswa dari DKI Jakarta akan berkulian di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pertanggungan biaya kuliah para mahasiswa tersebut dilakukan melalu skema Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan besaran yang disesuaikan besaran biaya semesteran masing-masing jurusan dan fakultas.

    Hal ini seperti yang tertuang dalam surat dari Nahdiana, Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada Rektor UIN Jakarta tertanggal 31 Januari 2017. Dalam surat tersebut menyatakan, pertangungan biaya pendidikan tersebut merupakan program bantuan bagi keluarga tidak mampu melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul di Provinsi Jakarta.

    “Segala hal yang menyangkut pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program KJMU berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2437 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2016,” seperti yang tertulis dalam surat yang disertai ke-85 mahasiswa DKI Jakarta tersebut.

    - Advertisement -

    Dalam catatan Berita UIN Online, penyaluran biaya perkuliahan mahasiswa ber-KTP DKI Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta dipastikan setelah UIN Jakarta ditetapkan sebagai salah satu dari 79 perguruan tinggi negeri yang menjadi sasaran distribusi KJMU. Permohonan menjadi perguruan tinggi sasaran sendiri disampaikan langsung melalui Surat Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari, Nomor 1772/072-26 tanggal 4 Juli 2016, disusul  penandatanganan MoU-nya antara UIN Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta.

    Drs. Rasi’in MA saat itu mengatakan, Kepala Bagian Kerjasama UIN Jakarta, KJMU yang diterbikan Pemprov DKI Jakarta nantinya akan menyalurkan dana beasiswa senilai Rp 18 juta per orang per tahun atau setara dengan Rp 1,5 juta per orang per bulan. Angka yang disalurkan sudah mencakup biaya hidup dan biaya kuliah masing-masing mahasiswa.

    “Bagi perguruan tinggi penyalur KJMU dimintakan Pemprov untuk melakukan pembinaan khusus bagi mahasiswa penerimanya,” tuturnya.

    KJMU sendiri merupakan perluasan program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Program KJMU untuk mendukung pembiayaan mahasiswa kurang mampu yang melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi negeri. Selain diberikan kepada mahasiswa yang lulus seleksi tahun akademik 2016, beasiswa program KJMU juga akan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here