More

    63 Rektor Tandatangani MOU “Penguatan Pancasila” Dengan Kemendagri

    Tjahjo Kumolo, Mendagri. Foto : Kemendagri

    JAKARTA, KabarKampus – ⁠⁠⁠Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melangsungkan MOU dengan sebanyak 63 Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, (01/05/2017). MOU ini mengajak Perguruan Tinggi untuk membumikan Pancasila memalui penguatan Ideologi Pancasila di kampus.

    “Inti dari MoU ini, bagaimana kampus membumikan Pancasila dalam setiap kehidupan sehari-hari,” kata Tjahjo Kumolo, Mendagri usai melangsungkan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila seperti yang dilansir dari laman kemendagri, Senin (01/06/2017).

    Politisi PDIP ini menjelaskan, ideologi Pancasila sangat dibutuhkan untuk menyikapi kondisi saat ini. Terutama menghadapi ancaman terorisme dan radikalisme. Ia memilih kampus, karena memiliki cakupan yang sangat luas.

    - Advertisement -

    “Tak hanya mahasiswa, tapi juga sejumlah elemen masyarakat,” kata Tjahjo.

    Isi yang tertuang dalam MoU tersebut antara lain komitmen kampus menguatkan ideologi Pancasila, menguatkan wawasan kebangsaan, bela negara, dan revolusi mental. Tujuan Nota Kesepahaman ini merupakan kerjasama dalam melaksanakan Penguatan Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental.

    Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi disebutkan yaitu : Penyelenggaraan Pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental.  Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penelitian dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental.

    Kemudian, memfasilitasi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental. Upaya-upaya atau kegiatan lain dalam rangka Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental.

    “Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani dan dapat diperpanjang  sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK,” seperti yang tertulis dalam surat Nota Kesepahaman.[]

    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here