More

    Fatwa Hak dan Haram Soal THR Jurnalis

    Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Jurnalis hanya boleh diberikan oleh perusahaan media massa tempat jurnalis bekerja. Selain itu, pemerintah, lembaga swasta, partai politik, atau perorangan dilarang memberikan THR.

    Kewajiban pengusaha untuk membayar THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan tanpa melihat status hubungan kerjanya.

    - Advertisement -

    “Fatwa” mengenai THR Jurnalis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen Indonesia di Kafe KaKa, Bandung (12/06/2017).

    - Advertisement -

    1 COMMENT

    1. Itu polisi yang mukul ga di usut? Kenapa mahasiswanya doang yang masuk berita? Gaada pernyataan buat pembaca apa perlakuan polisi yang mukul? Adil dong. Media harus bisa nunjukin kondisi real.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here