JAKARTA, KabarKampus – Presedium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) mengambil sikap terkait polemik patung Dewa Kwan Sing Tee Koen yang berada di Tuban Jawa Timur. Mereka menilai pendirian patung Dewa Kwan Sing Tee Koen tersebut telah sesuai dengan dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28E ayat 1.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta agar pemerintah melindungi kebebasan beragama dan berekspresi sesuai UU tersebut yang menyebutkan”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Sikap ini sebagai respon adanya sejumlah kelompok masyarakat yang mendesak agar Rupang tersebut dirobohkan karena berbagai alasan (seperti perizinan dan masalah nasionalisme).
“Meminta kepada Pemerintah maupun aparat berwenang untuk melindungi kebebasan beragama dan berekspresi termasuk dalam pendirian Rupang Dewa Kwan Kong sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28E ayat 1,” kata Sugiartana Ketua Umum PP Hikmabudhh, Selasa, (08/08/2017).
Sugiartana juga mengecam segala bentuk tuntutan vandalisme yang berkembang di Tuban, Jawa Timur. Selain itu ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri agar tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan pendekatan musyawarah melalui cara-cara yang demokratis.
Kemudian, ia meminta kepada Pihak Pengurus Klenteng Kwang Sing Bio untuk segera menyelesaikan proses administratif dan meminta agar mengutamakan kedamaian. Sementara kepada kepada Pemerintah Daerah Tuban, DPRD Tuban maupun instansi terkait untuk membantu penyelesaian proses administratif dari Rupang Dewa Kwan Kong agar tidak timbul polemik berkepanjangan.
Selanjutnya kepada warga Tuban mereka meminta agar tidak terprovokasi dan mengedepankan upaya musyawarah demi terciptanya stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
“Besar harapan kami, seluruh pihak yang ada dapat mengedepankan upaya musyawarah dan menahan diri agar tidak terprovokasi,” ungkapnya.[]