More

    Orasi Buni Yani Usai Divonis 1,5 Tahun

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Buni Yani, Selasa (14/11/2017).
    Buni Yani tidak ditahan.
    Dalam persidangan tersebut Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni Yani divonis 1 tahun 6 bulan tapi tidak ditahan.
    Usai vonis, Buni Yani diminta untuk menyampaikan orasi tepat di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kota Bandung. Saat orasi, Buni Yani secara tegas mengatakan akan banding atas putusan majelis hakim. Dia pun menyatakan siap mati untuk perjuangan.[]
    - Advertisement -

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here