JAKARTA, KabarKampus – Aliansi Jurnalis Independen menyatakan protes keras atas tindakan teror dan intimidasi yang dialami jurnalis di Timika. Teror dan intimidasi itu diterima beberapa jurnalis melalui applikasi pesan instan Whatsapp pada Rabu malam oleh seseorang yang mengaku berasal dari Polres Mimika, Papua.
Melalui pesan itu oknum polisi menyesalkan jurnalis yang menulis berita tentang kasus pengerusakan sebuah warung di Timika, tempat jurnalis Timika biasa berkumpul. Teror ini kemudian membuat beberapa jurnalis dievakuasi ke tempat yang aman, dan tidak bisa melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.
Dalam catatan AJI, sebelumnya, sejumlah anggota Polres Mimika, berinisial DS, melakukan pengerusakan warung Mabes Matoa pada hari Selasa (05/12/17) malam pukul 24.30 WIT. Di tempat itu, DS memaki-maki jurnalis dan sempat dilerai oleh dua anggota polisi lain yang kebetulan ada di lokasi.
“DS pun pergi, namun kembali 30 menit kemudian. Kali ini, dia membawa senjata Laras panjang dengan amunisi lengkap. DS kembali memaki-maki jurnalis, lalu pergi. Sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, DS kembali ke warung Mabes Matoa dengan membawa gergaji mesin dan merusak bangku dan meja yang ada,” kata Abdul Manan, Ketua AJI Indonesia dalam keterangan persnya.
Tindakan DS, tersebut tambahnya, membuat jurnalis ketakutan dan memilih untuk tidak melaksanakan tugas jurnalistiknya pada Rabu pagi hingga siang. Kemudian Sekitar pukul 10.00 WIT, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengabarkan bahwa DS sudah ditangkap dan diperiksa oleh Provos Polres Mimika. Jurnalis pun kembali beraktivitas seperti biasa.
“Namun, pada Rabu malam beredar pesan singkat melalui Whatsapp yang meneror dan dan mengintimidasi jurnalis. Hal itu membuat jurnalis ketakutan dan kembali mengevakuasi diri ke tempat yang aman sepanjang Rabu malam ini,” terang ketua AJI yang baru terpilih ini.
Oleh karena itu, AJI selain menyatakan protes, AJI mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk mengusut tuntas tindakan intimidasi itu dan menjamin keselamatan jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagaimana diatur dalam UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. AJI juga menyerukan kepada semua pihak yang bersengketa dalam pemberitaan untuk menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU no.40 tahun 1999 tentang pers.[]