JAKARTA, KabarKampus – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula di Jakarta pada 2018 sebesar Rp 7.963.949. Angka tersebut diperoleh beradasarkan hasil survei sejumlah kebutuhan jurnalis di Jakarta.
AJI Jakarta menghitung besaran tersebut berdasarkan 37 komponen dari 5 kategori. Komponen tersebut diantaranya pangan, tempat tinggal, sandang, dan kebutuhan lain seperti pulsa, internet dan cicilan laptop.
Hayati Nupus, koordinator Survei Upah Layak AJI mengatakan, jurnalis memiliki kebutuhan tersendiri agar mampu bekerja dengan profesional. Selain itu jurnalis memiliki kebutuhan khas untuk meningkatkan kapasitas, seperti langganan koran dan belanja buku.
“Kami menekankan pentingnya kesejahteraan jurnalis. Ketika jurnalis sejahtera, maka akan tercipta produk jurnalistik bermutu yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan publik, termasuk fungsi kontrol sosial media bisa berjalan lebih baik,” kata Hayati Nupus, Koordinator Survei Upah Layak AJI Jakarta dalam keterangan persnya, Minggu, (14/01/2018).
Meski demikian, kata Nupus, AJI Jakarta menemukan ada sejumlah media yang masih mengupah jurnalisnya di bawah UMP. Bahkan mereka juga menemukan masih terdapat jurnalis yang telah bekerja 10 tahun hanya diupah Rp 3,4 juta.
Dari survei yang dilakukan AJI Jakarta terhadap 31 media di Jakarta pada Desember 2017, hanya Harian Kompas yang memberikan upah layak kepada jurnalis pemula. Harian terbesar di Indonesia itu memberikan upah kepada jurnalis pemula Rp 8,7 juta per bulan.
Sementara itu, jurnalis pemula di BBC Indonesia menerima upah Rp 15 juta dan di Reuters Rp 12 juta setiap bulan. Walau keduanya bukan media nasional, dua media asing ini jauh lebih besar mengupah jurnalisnya dibanding perusahaan media besar di Indonesia, baik yang dimiliki keluarga maupun perusahaan publik (Tbk).
Yang perlu dicatat, jurnalis di media asing telah memiliki pengalaman beberapa tahun di media nasional sebelum berpindah ke media asing.
Selain Harian Kompas dan dua media asing itu, upah jurnalis pemula berkisar dari Rp 3,1-6,4 juta. Kebanyakan media mengupah jurnalisnya sekitar Rp 4 juta.
Beberapa media mengupah jurnalis pemula di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2017 sebesar Rp3,35 juta. UMP DKI 2018 adalah Rp 3,64 juta. Mayoritas responden bekerja lebih dari 8 jam dan tanpa pernah mendapat uang lembur. Artinya, jurnalis dibayar rendah, jam kerja panjang, dan tanpa ada kompensasi apapun atas kelebihan jam kerja.
“Mengapa perusahaan media-media besarnya lainnya mengupah lebih kecil, itu perlu ditelusuri lebih lanjut dan mestinya jadi pertanyaan besar jurnalis di masing-masing media,” tambah Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta.
Bagi Nurhasim, jurnalis yang dibayar rendah, berbahaya bagi masa depan jurnalisme dan masa depan demokrasi di Indonesia. karena berita yang dihasilkan dari jurnalisme amplop berpotensi menjadi racun bagi kebebasan pers.[]